15. Kehidupan di darat (Life on Land): melindungi, mengembalikan dan meningkatkan keberlangsungan pemakaian ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, mengurangi tanah tandus serta tukar guling tanah;
16. Institusi perdamaan dan peradilan yang kuat (Peace and Justice Strong Institutions). Meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertangungjawab untuk seluruh kalangan;
17. Kemitraan untuk mencapai tujuan (Partnership for The Goals): Memperkuat implementasi dan menghidupkan kembali kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. Agar selaras dengan nilai-nilai Islam, maka The Global Goals terlebih dahulu harus ditelaah dari perspektif Islami, tepatnya maqashid syariah kontemporer.
Tujuan dalam SDGs di atas berfokus kepada kemaslahatan umat manusia dan lingkungan. Hal ini yang dimiliki oleh seorang muslim hendaknya bisa berkontribusi positif kepada orang-orang yang ada disekitarnya dan lingkungannya. Baik melalui perkataan dan perbuatan, semisal menjaga lingkungan sekitar dan melestarikan penghijauan sehingga memberikan manfaat pada alam dan manusia.
SDGS SUDUT PANDANG MAQASHID SYARIAH
Maqashid syariah secara etimologi terbagi atas dua kata, yakni maqasid dan syari'ah. Kata maqashid, bentuk plural dari maqsid, dapat diartikan sebagai beberapa tujuan, sedangkan asy-syari'ah yakni sarana menuju sumber air sebagai sumber kehidupan.
9 Bisa diartikan maqasid syariah dapat dipahami sebagai maksud dari rangkaian hukum Islam untuk terbentuknya kemaslahatan dan keadilan masyarakat. Maqashid syarih ditujukan demi mengupayakan kemaslahatan di dunia dan akhirat secara simultan.Â
Prinsip kemaslahatan itu terealisir dengan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok; primer, sekunder, dan tersier (dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyah). Kebutuhan primer (dharuriyah) tercapai jika ada peneguhan terhadap kelanggengan lima hal pokok (mabadi' al-khams, dharuriyat al-khams); jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.
Dalam maqashid syariah disebutkan bahwa syari'at Islam harus melindungi lima hal pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khams), yaitu: pertama, pemeliharaan lima hal pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khams), yaitu (1) Memelihara agama (Hifzh Al-Din/ Protection of Faith), (2) Memelihara jiwa (Hifzh Al-Nafs/ Protection of Life),Â
(3) Memelihara akal (Hifzh Al-'Aql/ Protection of Intellect), (4) Memelihara keturunan (Hifzh Al-Nasl/ Protection of Posterity) dan (5) Memelihara harta (Hifzh Al-Mal/ Protection of Property). Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan mengenai posisi pemeliharaan ekologis (Hifzh Al-'Alam) dalam Islam setara dengan menjaga maqashid al-syari'ah yang lima tadi.
Berikut ini 17 poin The Global Goals dalam perspektif maqashid syariah: