Kesembilan, sebagai solusi konkrit untuk tetap mengedepankan pemberantasan korupsi secara efisien dan efektif, kejehatan korupsi tetap harus diatur di luar KUHP. Dengan demikian hukum acara untuk kejahatan korupsi juga diatur di luar KUHAP. Artinya, kejahatan korupsi tetap merupakan hukum pidana khusus yang keberadaannnya menyimpang dari KUHP maupun KUHAP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!