Mohon tunggu...
Khodijahpwkuniversitasjember
Khodijahpwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka mencoba hal baru terutama hal baru yang membuat diri sendiri tertantang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumahan dari Berbagai Kemungkinan

5 Oktober 2022   00:07 Diperbarui: 5 Oktober 2022   00:13 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Permasalahan pembangunan di daerah perkotaan adalah luas lahan yang menyempit. Menyempitnya lahan membuat harga tanah atau lahan meningkat serta harga material bangunan yang dari waktu kewaktu semakin bertambah mahal, karena kebutuhan dan permintaan akan jumlah lahan meningkat. Kondisi semacam ini mempengaruhi kuantitas dan kualitas perumahan, bahkan seringkali menumbuhkan pemukiman kumuh.

Alokasi tanah dan ruang yang kurang tepat akibat pasar tanah dan perumahan yang cenderung mempengaruhi tata ruang sehingga berimplikasi pada alokasi tanah dan ruang yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan lain dan kondisi ekologis daerah yang bersangkutan.

Sarana prasarana yang di bangun biasanya tidak seimbang. Biasanya daerah kawasan perumahan lebih memiliki saran prasarana yang memadai dan lengkap. Kualitasnya juga berbeda, itu merupakan fakta yang terjadi di lapangan.

Masalah lahan di Surabaya sering kali terjadi. Penggunaan lahan yang tidak semestinya serta duplikasi tanah yang seharusnya milik pemerintah kerap terjadi.  Kepadatan penduduk adalah salah satu faktor pendorongnya, Dengan terpaksa tuntutan hidup memaksa merekaa melakukannya.

Banyak dijumpai rumah penduduk yang berdiri pada lahan atau tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti di pinngir sungai yang seharusnya menjadi daerah resapan air, dipinggir rel kereta api padahal itu sangt berbahaya, kemudian di area yang kategorinya itu adalah fasilitas umum sehingga membuat lingkungan terlihat kumuh.

Pemkot Surabaya melalui dinas sumber daya air dan bina marga (DSDABM) terus gencar merevitalisasi saluran. Baik yang berada di tepi jalan maupun area permukiman. Upaya itu tak jarang harus disertai penertiban hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran.

Bangunan liar itu jelas-jelas mengganggu aliran air di saluran atau bahkan mempersempit dan menghambat aliran air. Imbasnya, genangan dan banjir menjadi masalah langganan di wilayah tersebut. Drainase yang buruk akibat pembangunan di atas lahan yang tidak seharusnya atau pembangunan yang tidak tendali akan memiliki dampak yang serius bagi lingkungan.

Di daerah Surabaya Barat merupakan daerah perumahan elit. Akan tetapi daerah di sana kerap terjadi banjir. Itulah mengapa pembangunan perumahan yang tidak terkendali perlu dikaji ulang.

Kemudian permukiman kumuh dan liar memang tumbuh pesat di kota-kota besar di Indonesia, bahkan di Ibu Kota seperti Surabaya. Permukiman kumuh bukan hanya terdapat di daerah pinggiran kota, tetapi dapat juga berada di tengah kota---yang disebut dengan kampung kota. 

Permukiman kumuh ini disebut sebagai permukiman liar (ilegal) apabila berada di bangunan-bangunan atau tanah-tanah milik negara yang bukan untuk permukiman, seperti di pinggiran sungai, di bantaran rel kereta api, di bawah jalan layang, di taman-taman kota dan lahan terbuka hijau lainnya.

Permukiman liar, secara umum didefinisikan sebagai suatu kawasan permukiman yang terbangun pada lahan kosong "liar" di kota baik milik swasta maupun pemerintah, tanpa hak yang legal terhadap lahan dan/atau izin dari penguasa yang membangun, didiami oleh orang sangat miskin yang tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman Pasal 3 menyatakan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 selanjutnya merumuskan tujuan penataan perumahan dan permukiman, yaitu untuk (1) memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; (2) mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; (3) memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; dan (4) menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang- bidang lain.

Permasalahan tanah atau lahan ini semakin hari semakin bertambah, karena seperti yang di jelaskan tadi harga tanah di Surabaya semakin meningkat. Bahkan menyemtuh harga di atas 200 juta, itupun tergantung daerah atau lokasi tanah tersebut. Apalagi jika tanah tersebut memiliki jarak yang berdekatan atau mudah di jangkau maka semakin mahal harga tanah tersebut.

Semakin mahalnya harga tanah sedikit memiliki kontribusi terhadap harga jual barang atau produk lainnya. Contohnya saja harga bahan pokok akan naik karena harga jual barang lainnnya naik. Kebutuhan akan bertambah dan permintaan barang akan meningkat karena padatnya penduduk. Apalagi jika itu di daerah perumahan biasanya mahan baku atau bahan kebutuhan di sana akan jauh lebih mahal karena menyesuaikan dengan tempat tersebut.

Harga sewa juga akan meningkat, entah itu harga sewa lahan atau bangunan yang ada di daerah tersebut. Jika lahan tersebut dipakai untuk wirausaha, kemudian harga sewa naik otomatis harga jual atau harga barang jasa maupun profduk yang akan di tawarkan nantinya akan sedikit lebih mahal dari tempat lainnya.

Kestabilan ekonomi akan terganggu karena orang akan malas membeli di situ karena perbandingan harga tadi yang ternyata lebih mahal dari tempat lainnya. Mungkin masih ada beberapa orang yang membeli tetapi dengan keterpaksaan atau  biasa kita sebut dengan kepepet. Kestabilan harga ekonomi sangat diperlukan agar roda perekonomian bisa berjalan dengan lancar.

Masalah lain yang akan muncul adalah permasalahan limbah. Pembuangan limbah yang sembarangan tentu mengancam ekosistem di sekitarnya. Pencemaran limbah biasa terjadi di daerah yang padat penduduk.

Tentu saja pencemaran limbah ini akan berdampak kepada manusi, khususnya berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Kesehatan akan terganggu sehingga menghambat manusia beraktivitas. Tidak terkecuali bekerja, masyarakat akan kesulitan mencari nafkah jika hal ini terjadi.

Wirausaha akan banyak yang gulung tikar karena lingkungan di sekitarnya tercemar, air bersih akan susah didapatkan. Sehingga membuat mobilitas kehidupan kacau.

Belum lagi soal pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pencemaran itu tadi. Jika tanah tercemar otomatis tanah tersebut tidak dapat menguntungkan atau tidak dapat dipakai. Jika mata pencaharian yang awalnya memanfaatkan kesuburan tanah seperti pertanian dan perkebunan maka otomatis mereka akan kehilangan mata pencahariannya.

Pengangguran di Indonesia akan bertambah padahal jumlah pengangguran di Indonesia sudah menyentuh angka yang tidak sedikit. Ini merupakan PR bagi pemerintah agar lebih aware terhadap permasalahan ini. Sehingga permasalahan ini tidak melebar kemana-mana.

Pembangunan perumahan tentu diperbolehkan asalkan dengan pertimbangan dari berbagai aspek. Tidak boleh hanya memikirkan aspek untungnya saja, akan tetapi ditinjau untuk kedepannya akan seperti apa.

Yang menanggung akibat dari perbuatan kita bukan hanya generasi sekarang, akan tetapi anak cucu kita akan ikut merasakan getahnya. Ini merupakan masalah yang perlu koordinasi serta kerjasama dari masyarakat dan pemerintah. 

Kalau bukan dimulai dari sekarang kapan lagi? Penghijauan dan kepekaan kita terhadap lingkungan sangat diperlukan. Demi keberlangsungan bersama dan ekonomi serta aspek lainnya tidak terganggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun