Mohon tunggu...
Khodijahpwkuniversitasjember
Khodijahpwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka mencoba hal baru terutama hal baru yang membuat diri sendiri tertantang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumahan dari Berbagai Kemungkinan

5 Oktober 2022   00:07 Diperbarui: 5 Oktober 2022   00:13 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permukiman liar, secara umum didefinisikan sebagai suatu kawasan permukiman yang terbangun pada lahan kosong "liar" di kota baik milik swasta maupun pemerintah, tanpa hak yang legal terhadap lahan dan/atau izin dari penguasa yang membangun, didiami oleh orang sangat miskin yang tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman Pasal 3 menyatakan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 selanjutnya merumuskan tujuan penataan perumahan dan permukiman, yaitu untuk (1) memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; (2) mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; (3) memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; dan (4) menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang- bidang lain.

Permasalahan tanah atau lahan ini semakin hari semakin bertambah, karena seperti yang di jelaskan tadi harga tanah di Surabaya semakin meningkat. Bahkan menyemtuh harga di atas 200 juta, itupun tergantung daerah atau lokasi tanah tersebut. Apalagi jika tanah tersebut memiliki jarak yang berdekatan atau mudah di jangkau maka semakin mahal harga tanah tersebut.

Semakin mahalnya harga tanah sedikit memiliki kontribusi terhadap harga jual barang atau produk lainnya. Contohnya saja harga bahan pokok akan naik karena harga jual barang lainnnya naik. Kebutuhan akan bertambah dan permintaan barang akan meningkat karena padatnya penduduk. Apalagi jika itu di daerah perumahan biasanya mahan baku atau bahan kebutuhan di sana akan jauh lebih mahal karena menyesuaikan dengan tempat tersebut.

Harga sewa juga akan meningkat, entah itu harga sewa lahan atau bangunan yang ada di daerah tersebut. Jika lahan tersebut dipakai untuk wirausaha, kemudian harga sewa naik otomatis harga jual atau harga barang jasa maupun profduk yang akan di tawarkan nantinya akan sedikit lebih mahal dari tempat lainnya.

Kestabilan ekonomi akan terganggu karena orang akan malas membeli di situ karena perbandingan harga tadi yang ternyata lebih mahal dari tempat lainnya. Mungkin masih ada beberapa orang yang membeli tetapi dengan keterpaksaan atau  biasa kita sebut dengan kepepet. Kestabilan harga ekonomi sangat diperlukan agar roda perekonomian bisa berjalan dengan lancar.

Masalah lain yang akan muncul adalah permasalahan limbah. Pembuangan limbah yang sembarangan tentu mengancam ekosistem di sekitarnya. Pencemaran limbah biasa terjadi di daerah yang padat penduduk.

Tentu saja pencemaran limbah ini akan berdampak kepada manusi, khususnya berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Kesehatan akan terganggu sehingga menghambat manusia beraktivitas. Tidak terkecuali bekerja, masyarakat akan kesulitan mencari nafkah jika hal ini terjadi.

Wirausaha akan banyak yang gulung tikar karena lingkungan di sekitarnya tercemar, air bersih akan susah didapatkan. Sehingga membuat mobilitas kehidupan kacau.

Belum lagi soal pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pencemaran itu tadi. Jika tanah tercemar otomatis tanah tersebut tidak dapat menguntungkan atau tidak dapat dipakai. Jika mata pencaharian yang awalnya memanfaatkan kesuburan tanah seperti pertanian dan perkebunan maka otomatis mereka akan kehilangan mata pencahariannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun