Mohon tunggu...
Khasbi Abdul Malik
Khasbi Abdul Malik Mohon Tunggu... Guru - Gabut Kata.

Panikmat Karya dalam Ribuan Tumpukan Kertas.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru Sebagai Figur Penting Pendidikan

19 November 2017   08:30 Diperbarui: 19 November 2017   08:42 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Pasal I ayat I UU Nomor 23 Tahun 2002, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan". Sedangkan menurut Pasal I KHA/Keppres No.36 Tahun 1990, "Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal". Disamping itu, menurut pasal I ayat 5 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, "Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingan".

Menurut UU di atas, disimpulkan bahwa anak pelajar sekolah di bawah umur 18 tahun disebut dengan "Anak". Dan anak memiliki perlindungan sesuai dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpertisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan mertabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan identifikasi kasus-kasusnya, kekerasan terhadap anak terjadi dalam lingkup rumah tangga (domestic violence), kekerasan dalam komunitas (community violence), dan kekerasan yang berbasis pada kebijakan tindakan Negara (state violence). Komunitas termasuk sekolah, lingkungan dan tempat pendidikan. Kekerasan dalam pendidikan memiliki banyak jenis seperti, Kekerasan Fisik, Kekerasan Seksual, Kekerasan Emosional, Tindakan Pengabaian dan Penelantaran, serta Kekerasan Ekonomi.

Jenis-jenis kekerasan tersebut seringkali terjadi dalam lingkungan pendidikan, kasusnya adalah guru memukul, menjewer dan lainnya. Bahkan kekerasan juga dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah, Pembina Sekolah, Karyawan dan Orang Tua Murid. Namun, apabila terjadi kekerasan guru terhadap murid, tidak hanya guru saja yang disalahkan, tetapi murid bisa jadi faktor terbesar adanya kekerasan. Semisal, murid sering tidak mengerjakan tugas-tugas guru ataupun tidak memiliki etika terhadap guru. Meskipun demikian, dampak kekerasan tetap akan terjadi seperti, Kematian, Patah Tulang, Luka Bakar, Luka Terbuka, Kerusakan Syaraf, dan Perkembangan Kejiwaan.

Dalam lingkup pendidikan, guru berperan penting terhadap murid sebagai menyampai ilmu ataupun sebagai sosok ayah/ibu di sekolah, tetapi mendidiknya tidak harus dengan kekerasan. Karena kekerasan dalam jenis apapun di lingkungan pendidikan akan berakibatkan fatal terhadap murid. Maka, seorang guru dituntut menjadi figur teladan bagi anak-anak didiknya dalam berbahagi hal. Filosofi  jawa menyebutkan, guru adalah sosok yang "Digugu dan Ditiru", perkataannya bisa digugu atau dijadikan panutuan, dan ditiru secara ucapan atau budipekerti.

Selain itu, dalam majlis ilmu atau ketika menyampaian pelajaran di kelas, sebutlah murid-murid dengan sebutan "Nak", akhi, atau my brother. Hal ini menunjukkan kedekatan seorang guru pada murid seperti dekatnya orang tua dan anak di rumah. Dan apabila terjadi pelanggaran murid di sekolah dalam jenis apapun, dekatkan mereka dalam satu bangku, tanyakan yang menjadi problem utama dia melakukan pelanggaran hingga bertanya pada prihal keluarga dan masalah pribadinya. Bisa juga ajak pelanggar (murid) sesekali makan bersama di rumah makan berbincang kecil untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapai. Karena Solusi utama kekerasan dalam lingkungan pendidikan adalah guru.  


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun