Mohon tunggu...
Cah Ndeso
Cah Ndeso Mohon Tunggu... Pengacara - Jurnalis baru di media konvensional

Catat peristiwa se-obyektif mungkin, kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Perbankan Syariah

8 April 2018   18:41 Diperbarui: 8 April 2018   18:46 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaturan transaksi kegiatan perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan penormaan syariat islam dalam masyarakat dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip atau asas-asas perjanjian Islam. Asas-asas tersebut adalah :

Asas Kebebasan,para pihak yang melaksanakan akad didasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian dan penyelesaian ketika terjadi sengketa.

Asas Persamaan dan Kesetaraan,dalam menentukan hak dan kewajiban beradar pada asas ini antara pihak yang satu dengan pihak yang lainya.

Asas Keadilan,dimana para pihak yang berakad berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajibanya.

Asas Kerelaan,bahwa segala transaksi yang dilakukan harus menyatakan atas dasar kerelaan masing-masing pihak.

Asas kejujuran dan Kebenaran,asas ini memberi pengaruh bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian unuk merusak asa Legalitas akad yang telah dibuat.

Paradigma Penguatan Masyarakat dalam Perekonomian

Perubahan kepemimpinan Nasional seyogyannya juga harus ditandai dengan perubahan dari paradigma Negara menjadi Paradigma penguatan masyarakat dalam menjalankan kehidupan perekonomian.

Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan melalui paradigma  penguatan masyarakat "Civil Society" diharapkan dapat memperkokoh kemandirian dan kebersamaan dalam menjalankan kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini akan membuka ruang yang sangat luas untuk melakukan intermediasi yang mengarah kepada peningkatan pembiayaan ekonomi yang berbasis sisten bagi hasil,juga bisa menjadi dasar pengelolaan kegiatan perbankan syariah dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran dana kepada masyarakat.

Paradigma Supremasi Hukum yang Adil dan Responsif

Dalam pengaturan hukum perbankan syariah harus didasarkan pada paradigma supremasi hukum yang adil dan responsif,tidak cukup hanya dengan pengatuuran hukum dari aspek instrumentalnya saja,tapi juga harus dimunculkan fungsi ekspresif hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun