Mohon tunggu...
Cah Ndeso
Cah Ndeso Mohon Tunggu... Pengacara - Jurnalis baru di media konvensional

Catat peristiwa se-obyektif mungkin, kesampingkan kepentingan pribadi dan golongan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Perbankan Syariah

8 April 2018   18:41 Diperbarui: 8 April 2018   18:46 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Meskipun kejidupan sesama manusia itu bersifat keduniaan,namun nilai nilai transendental tidak mugkin dapat dipisahkan. Realitas ini membuktikan bahwa hubungan sesama manusia memiliki konsekuensi di hari kiamat. Oleh karena itu,untuk membimbing manusia agar selalu berada pada jalan kebenaran,nilai nilai agama yang terkodifikasi menjadi hukum harus diberlakukan sesuai dengan apa yang Allah perintahkan.

Lembaga perbankan sebagai salah satu instrumen keuangan modern mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara. Lembaga lembaga tersebut dimaksudkan sebagai intermediasi antara pihakpihak yang mengalami kelebihan dana dengan pihak --pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana.

Karakteristik Pengaturan SyariahPengaturan syariat islam dalam segala aspek menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa,termasuk dalam kegiatan Ekonominya. Konsep dasar kegiatan ekonomi yang berbasis Islam merupakan landasan hukum  yang kokoh dalam mengatur kebutuhan manuusia,yangberkenaan dengan aspek kehidupan di bidang ekonomi.Keberlakuan hukum dalam Islam bersifat Komprehensivitas dan Relativitas. Yang dimaksud dengan Komprehensivitas adalah bahwa hukum islam tidak hanya ditetapkan untuk seorang individu tanpa keluarga,bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat dan bukan pula untuk satu masyarakat terpisah dari masyarakat lainya. Dan ia juga tidak tercipta untuk satu bangsa yang terpisah dari kehidupan bangsa-bangsa lainya. Kemudian yang dimaksud dengan Relativitas adalah bahwa hukum tidak mengabaikan kenyataan dalam setiap apa yang bersangkutan dengan manusia.Pengaturan-pengaturan tersebut untuk memenuhi kepentingan manusia dalam penyesuaian ruang dan waktu.Kemudia pengaturan muamalah dalam syariat islam terkait dengan hukum asal Muamalat (kaidah fiqih) pada  dasarnya segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya. Hal ini membuat pengaturan muamalah dalam syariat islam menjadi fleksibel. Ada 3 aspek yang membuat fondasi bangunan yang kokoh bagi kemaslahatan kehidupan manusia,yaitu aspek aqidah,aspek akhlak,dan aspek syariah.

Nilai Universal sebagai Dasar Kegiatan ekonomi Berbasis Syariah

Adapun landasan bagi pengembangan ekonomi Islam yang beranjak dari nilai-nilai Universal terkandung dalam konsep sebagai berikut :

Konsep Tauhid, yang berarti semua kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh mansia,akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT sebagai pemilik Hakiki.

Konsep Keadilan,yang berarti semua kegiatan usaha yang dijalankan oleh manusia didasarkan pada alokasi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata.

Konsep Nubuwwah,yang berarti meneladani sikap Nabi dan Rasul dalam menjalankan perekonomian, sifat-sifat tersebut anatara lain; Sidiq,amanah,tabligh,fathonah.

Konsep khilafah,konsep ini memberikan tanggung jawab kepada manusia untuk menjada dan menyejahterakan kehidupan dunia  sebagai salah satu bagian dari ruang lingkup marosid al syariah (tujuan syariah).

Konsep ma'ad,  bahwa dunia adalah ladang bagi manusia untuk beraktivitas (Beramal Sholeh) guna bekal mereka di Akhirat.

Asas-asas Kegiatan Ekonomi Berbasis Syariah

Pengaturan transaksi kegiatan perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan penormaan syariat islam dalam masyarakat dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip atau asas-asas perjanjian Islam. Asas-asas tersebut adalah :

Asas Kebebasan,para pihak yang melaksanakan akad didasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian dan penyelesaian ketika terjadi sengketa.

Asas Persamaan dan Kesetaraan,dalam menentukan hak dan kewajiban beradar pada asas ini antara pihak yang satu dengan pihak yang lainya.

Asas Keadilan,dimana para pihak yang berakad berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajibanya.

Asas Kerelaan,bahwa segala transaksi yang dilakukan harus menyatakan atas dasar kerelaan masing-masing pihak.

Asas kejujuran dan Kebenaran,asas ini memberi pengaruh bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian unuk merusak asa Legalitas akad yang telah dibuat.

Paradigma Penguatan Masyarakat dalam Perekonomian

Perubahan kepemimpinan Nasional seyogyannya juga harus ditandai dengan perubahan dari paradigma Negara menjadi Paradigma penguatan masyarakat dalam menjalankan kehidupan perekonomian.

Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan melalui paradigma  penguatan masyarakat "Civil Society" diharapkan dapat memperkokoh kemandirian dan kebersamaan dalam menjalankan kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini akan membuka ruang yang sangat luas untuk melakukan intermediasi yang mengarah kepada peningkatan pembiayaan ekonomi yang berbasis sisten bagi hasil,juga bisa menjadi dasar pengelolaan kegiatan perbankan syariah dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran dana kepada masyarakat.

Paradigma Supremasi Hukum yang Adil dan Responsif

Dalam pengaturan hukum perbankan syariah harus didasarkan pada paradigma supremasi hukum yang adil dan responsif,tidak cukup hanya dengan pengatuuran hukum dari aspek instrumentalnya saja,tapi juga harus dimunculkan fungsi ekspresif hukumnya.

Pengaturan hukum yang berfungsi sebagai ekspresif adalah untuk menghindari kegagalan pengelolaan perbankan nasional. Hal tersebut merupakan dampak dari aturan yang hanya didasarkan pada alasan dan kepentingan pemerintah yang kemudian di aplikasikan pada kondisi masyarakat dan kalangan perbankan yang menjalankan kegiatan usaha yang dikuasai oleh praktik  KKN.

Pengaturan hukum perbankan syariah yang telah dibuat memang harus ditegakkan hukumnya. Kebenaran hukum bukan hanya didasarkan pada kepastian hukum yan bersifat kaku,tapi juga pada rasa keadilan bagi para pihak.

Kebijakan pemerintah dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum di masyarakat seyogyanya menggunakan paradigma supremasi hukum yang adil dan responsif. Penggunaan dua paradigma tersebut dalam kebijakan pemerintahan sangat endukung dalam proses keberlanjutan dan keberadaan perbankan syariah masa depan.

pengaturan muamalah dalam syariat islam terkait dengan hukum asal Muamalat (kaidah fiqih) pada  dasarnya segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya. Hal ini membuat pengaturan muamalah dalam syariat islam menjadi fleksibel. Keberlakuan hukum dalam Islam bersifat Komprehensivitas dan Relativitas. Yang dimaksud dengan Komprehensivitas adalah bahwa hukum islam tidak hanya ditetapkan untuk seorang individu tanpa keluarga,bukan ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat dan bukan pula untuk satu masyarakat terpisah dari masyarakat lainya. Dan ia juga tidak tercipta untuk satu bangsa yang terpisah dari kehidupan bangsa-bangsa lainya.Kemudian yang dimaksud dengan Relativitas adalah bahwa hukum tidak mengabaikan kenyataan dalam setiap apa yang bersangkutan dengan manusia.Asas-asas yang digunakan dalam kegiatan perekonomian yaitu asas kebebasan,persamaan,keadila,kerelaan dan kejujuran.Paradigma yang digunakan yaitu;Paradigma Penguatan Masyarakat dalam Perekonomian dan Paradigma Supremasi Hukum yang Adil dan Responsif.

DAFTAR PUSTAKAJundiani.2009.Pengantar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Malang:UIN-Malang Press.
Susanto,Burhanuddin.2008.Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Yogyakarta:UII Press Yogyakarta.
Dewi,Gemala,et al.2004.Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia.Jakarta:prenada Media.
Ibad,Saiful.2003.Fiqih progresif menjawab dinamika Masyarakat Modern. Dalam Thobieb Al-Asyhar (ed). Fiqih Progresif Menjawab Tantangan Modernitas.Jakarta:FKKu PreSS.
Anshori,Abdul Ghofur.2007.Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gama Press

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun