Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Triwiyono Susilo, Membahas Hak Angket dan Kewenangan Legislatif dalam Pengawasan Eksekutif

8 Maret 2024   10:53 Diperbarui: 8 Maret 2024   10:57 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Triwiyono Susilo Foto saat berbincang-bincang di salah satu cafe di jakarta

Jakarta, Dalam sebuah wawancara eksklusif, pakar hukum Triwiyono Susilo S.H. mengungkapkan pandangannya tentang permintaan Ganjar Pranowo kepada kader-kader partai pengusungnya di DPR untuk menggunakan hak angket. Dalam penjelasannya, Susilo menyoroti esensi dari hak angket sebagai salah satu instrumen penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap kebijakan dan tindakan eksekutif. 

Susilo menjelaskan bahwa hak angket adalah salah satu fungsi yang melekat pada peran legislatur, yang diterapkan saat terjadi indikasi kecurangan atau kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket guna memastikan adanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat atau adanya praktik curang dalam proses pemilu.

"Hak angket adalah fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif, digunakan ketika ada indikasi kecurangan atau kebijakan yang tidak pro rakyat." Ucap Triwiyono Susilo.

Namun demikian, Susilo menegaskan bahwa hak angket tidak ditujukan untuk menginisiasi pemakzulan terhadap presiden. Fokus utamanya adalah untuk mengidentifikasi kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam konteks ini, penggunaan hak angket diarahkan pada upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tindakan pemerintah.

"DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki melalui hak angket guna memastikan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rakyat, soal pemakzulan presiden, ini masih sangat jauh menurut saya."kata Triwiyono Susilo.

Pembahasan mengenai kemungkinan pemilu ulang juga menjadi perhatian Susilo. Meskipun pernah terjadi penghitungan ulang dan penanganan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu, Susilo menilai bahwa wacana pemilu ulang masih merupakan hal yang jauh untuk saat ini, terutama karena syarat yang ketat yang harus dipenuhi oleh semua calon.

"Pemilu ulang masih merupakan isu jauh dan untuk melakukan pemilu ulang, itu akan terjadi jika semua paslon tidak memenuhi syarat." Tambah Triwiyono Susilo S.H.

Tidak hanya itu, Susilo juga menyoroti pentingnya pernyataan dari Presiden Joko Widodo terkait hak angket, meskipun secara formal tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam proses tersebut. Baginya, pernyataan dari presiden dapat memberikan arahan moral dan menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

"Peran Presiden Joko Widodo dalam memberikan pernyataan terkait hak angket, meskipun secara formal presiden tidak memiliki kapasitas, tapi dapat memperkuat komitmen terhadap prinsip demokrasi dan keadilan dan Partisipasi eksekutif melalui pernyataan moral dapat menjaga citra Presiden Joko Widodo yang telah terbangun selama sembilan tahun terakhir." Tadasnya.

Lebih lanjut, Susilo menyatakan bahwa penyelidikan menggunakan hak angket, seperti dalam kasus pembagian bantuan sosial saat pemilu, merupakan upaya untuk mengungkap adanya potensi kolusi yang dapat menguntungkan salah satu calon. Dia berpendapat bahwa keterlibatan presiden dalam memberikan pernyataan terkait hal ini akan membantu menjaga citra Presiden Joko Widodo yang telah dibangun selama sembilan tahun terakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun