Mohon tunggu...
Mohammad KhairulMustofa
Mohammad KhairulMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Acara Peradilan Agama Karya (M. Khoirur Rofiq)

29 September 2025   11:55 Diperbarui: 29 September 2025   11:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Persidangan dapat dilaksanakan dengan syarat disertai dengan adanya hakim ketua, tanpa kehadiran hakim ketua biasanya persidangan tidak dilaksanakan.

b. Di setiap persidangan, hakim ketua mulai dengan membuka dan mengakhiri sidang dengan ketukan palu sebanyak 3 kali. Khusus dalam Pengadilan Agama majelis hakim membuka sidang dengan bacaan "Bismillahirrahmanirrahim", kemudian menyebutkan nomor perkara, perkara antara siapa dengan siapa, menyebutkan bahwa pemeriksaan perkara terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum adalah tergantung perkara yang sedang diperiksa, apabila perkara yang sedang diperiksa merupakan perkara cerai talak dan cerai gugat, maka persidangan tertutup untuk umum (Pasal 62 (2), 80 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989), sedangkan di bidang perkara waris, hibah, wasiat, wakaf, sedekah, zakat, infak dan ekonomi syariah persidangannya terbuka untuk umum.

c. Hakim ketua menanyakan identitas para pihak: Pertanyaan pertama hakim ketua adalah mana penggugat dan mana tergugat untuk mengatur tempat duduknya lalu dilanjutkan dengan menanyakan identitas pihak-pihak dimulai dengan penggugat, selanjutnya tergugat yang meliputi nama, bin/binti, alias/julukan gelar (kalau ada), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal.

d. Anjuran damai: Menurut HIR, anjuran damai dari hakim selalu dilakukan (dalam sidang pertama) sebelum pembacaan surat gugatan.

e. Mediasi: Dalam praktik peradilan saat ini, anjuran damai telah sangat di anjurkan, apa lagi adanya lembaga mediasi.

C. Persidangan Dihadiri oleh Salah Satu Pihak

1. Penggugat Tidak Hadir di Persidangan

Apabila pada persidangan pertama, penggugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dipersidangan tanpa alasan menurut hukum, sedangkan tergugat atau semua tergugat hadir di per- sidangan, maka alternatif yang dapat ditempuh oleh hakim adalah:

a. Hakim dapat secara langsung memutuskan menggugurkan gugatan penggugat dan membebankan ongkos perkara kepada penggugat (Pasal 124 HIR, Pasal 148 RBg.);

b. Kalau Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 126 HIR dan 150 RBg., yang menganjurkan kepada hakim agar mengundurkan persidangan melalui surat panggilan resmi kepada penggugat agar datang pada persidangan berikutnya (Pasal 126 HIR, Pasal 150 RBg.).

3. Tergugat Lebih dari Satu Orang (Pasal 127 HIR, Pasal 151 RBg.)

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun