(2) Pertemuan semua pihak yang mendapat pemberitahuan tersebut di atas dipimpin seorang hakim, membacakan pene tapan pengadilan agama tentang eksekusi, kemungkinan eksekusi.
BAB 8
PEMBERIAN KUASA
Secara umum, pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819
KUH.Pdt. yang berisikan empat bagian penting, yaitu sifat pemberian kuasa, hak dan kewajiban pemberi kuasa dan penerima kuasa (si Kuasa), hak upah atau honor dalam pemberian kuasa, hak retensi, tanggung jawab penerima kuasa serta berakhirnya pemberian kuasa.
Surat kuasa juga dijumpai dalam dunia bantuan hukum di pengadilan yang diatur dalam Pasal 123 HIR, Pasal 54 KUHAP. Dalam hukum dagang, hal-hal mengenai makelar diatur dalam Pasal 62- 73 KUHD, mengenai komisioner diatur dalam Pasal 76-85. a KUHD.
A. Pengertian dan Sifat Pemberian Kuasa
Menurut Pasal 1792 KUH.Pdt., dijelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menye- lenggarakan suatu urusan.
Dalam pemberian kuasa, satu pihak sebagai pemberi kuasa dan di pihak lain sebagai penerima kuasa atau si kuasa (lastheber), penerima kuasa bertindak mewakili pemberi kuasa (vetegeng voordiding) yaitu mengenai urusan tertentu yang diamanatkan kepadanya. Kuasa dapat diberikan baik secara tertulis maupun secara lisan.
2. Penerima Kuasa (Lasheber)
a. Kewajiban-kewajibanya