Mohon tunggu...
Mohammad KhairulMustofa
Mohammad KhairulMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Acara Peradilan Agama Karya (M. Khoirur Rofiq)

29 September 2025   11:55 Diperbarui: 29 September 2025   11:53 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(2) Pertemuan semua pihak yang mendapat pemberitahuan tersebut di atas dipimpin seorang hakim, membacakan pene tapan pengadilan agama tentang eksekusi, kemungkinan eksekusi.

BAB 8

PEMBERIAN KUASA

Secara umum, pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819

KUH.Pdt. yang berisikan empat bagian penting, yaitu sifat pemberian kuasa, hak dan kewajiban pemberi kuasa dan penerima kuasa (si Kuasa), hak upah atau honor dalam pemberian kuasa, hak retensi, tanggung jawab penerima kuasa serta berakhirnya pemberian kuasa.

Surat kuasa juga dijumpai dalam dunia bantuan hukum di pengadilan yang diatur dalam Pasal 123 HIR, Pasal 54 KUHAP. Dalam hukum dagang, hal-hal mengenai makelar diatur dalam Pasal 62- 73 KUHD, mengenai komisioner diatur dalam Pasal 76-85. a KUHD.

A. Pengertian dan Sifat Pemberian Kuasa

Menurut Pasal 1792 KUH.Pdt., dijelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menye- lenggarakan suatu urusan.

Dalam pemberian kuasa, satu pihak sebagai pemberi kuasa dan di pihak lain sebagai penerima kuasa atau si kuasa (lastheber), penerima kuasa bertindak mewakili pemberi kuasa (vetegeng voordiding) yaitu mengenai urusan tertentu yang diamanatkan kepadanya. Kuasa dapat diberikan baik secara tertulis maupun secara lisan.

2. Penerima Kuasa (Lasheber)

a. Kewajiban-kewajibanya

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun