Mohon tunggu...
Mohammad KhairulMustofa
Mohammad KhairulMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Acara Peradilan Agama Karya (M. Khoirur Rofiq)

29 September 2025   11:55 Diperbarui: 29 September 2025   11:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kebenaran yang Dicari dari Pembuktian

Kebenaran yang didasari dari pembuktian menurut hukum acara perdata Islam adalah kebenaran materiil. Banyak ayat-ayat Alquran yang menyerukan demikian.menurut hukum acara perdata Islam adalah kebenaran yang hakiki, yang tidak lain adalah kebenaran materiil. Begitu pula dalam pembuktian di muka peradilan agama, sekalipun secara formal menurut ketentuan HIR, RBg.,

6. Alat Bukti dan Nilai Kekuatan Pembuktian

Menurut hukum acara perdata di peradilan umum, alat-alat bukti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 164 HIR (Pasal 284 RBg.

C. Pembuktian dalam Praktik di Pengadilan Agama

1. Pembuktian dalam Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat

Menurut penjelasan umum UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara di bidang perkawinan di samping berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 juga UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974.

2. Pembuktian dalam Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat Disertai Tuntutan Lain

Pembuktian dalam praktik di pengadilan dalam perkara perdata secara umum adalah sama baiknya dengan pembuktian di peradilan umum, peradilan tata usaha negara, maupun di pengadilan agama.

3. Tertib dalam Acara Pembuktian

Dalam praktik peradilan pembuktian akan dilaksanakan dalam dua model, sebagai berikut: a. Model Pertama: Penggugat mendapat giliran pertama mengajukan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun