Mohon tunggu...
Mohammad KhairulMustofa
Mohammad KhairulMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Acara Peradilan Agama Karya (M. Khoirur Rofiq)

29 September 2025   11:55 Diperbarui: 29 September 2025   11:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang telah diuraikan di atas adalah aturan proses perkara apabila tergugat terdiri dari seorang saja. Berikut ini diuraikan proses perkara apabila tergugatnya lebih dari seorang, misalnya A selaku penggugat menggugat B, C, dan D, maka proses acara pemanggilannya mengikuti ketentuan Pasal 125, 126, 127 HIR (Pasal 149, 150, dan 151 RBg.) yaitu sebagai berikut:

a Apabila pada persidangan pertama semua tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut, sedang penggugat hadir, maka hakim dapat memutus dengan keputusan verstek (Pasal 125 HIR, 149 RBg.).

b Apabila pada persidangan pertama hanya seorang tergugat (B) yang hadir, sedang tergugat lainnya hadir (C dan D), atau kedua tergugat (C dan D) yang tidak hadir sedang tergugat B hadir, penggugat juga hadir, maka hakim wajib memanggil kembali tergugat yang tidak hadir untuk hadir pada persidangan berikut- nya (Pasal 127 HIR, 151 RBg.).

4. Penggugat dan Tergugat tidak Hadir di Persidangan

Apabila penggugat dan tergugat tidak hadir pada persidangan pertama tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka hakim dapat menggugurkan gugatan penggugat (Pasal124 HIR, Pasal 148 RBg.). Namun hendaknya hakim menunda sidang dan memerintahkan untuk memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir pada persidangan kedua (Pasal 126 HIR, Pasal 150 RBg.). Apabila pada persidangan kedua ini pun penggugat dan tergugat tidak hadir di persidangan, barulah hakim dapat memutus dengan menyatakan gugatan penggugat gugur.

Demikian pula apabila tergugatnya lebih dari seorang, yang penting adalah penggugat dan semua tergugat tidak hadir baik dalam persidangan pertama serta persidangan kedua, maka hakim dapat memutus gugatan penggugat gugur. Putusan gugur tidak ada upaya hukumnya. Namun Penggugat dapat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara baru.

5. Turut Tergugat (Ikut Tergugat) tidak Hadir di Persidangan

Dalam perkara terdapat turut tergugat/ikut tergugat sebagai pihak baik seorang maupun lebih. Mengenai kehadiran turut tergugat/ ikut tergugat dalam persidangan tidak diatur dalam HIR maupun RBg. Dalam praktik kehadiran turut tergugat pada persidangan pertama, sedang penggugat dan tergugat hadir, hakim menunda persidangan untuk memerintahkan agar memanggil turut tergugat yang tidak hadir tersebut agar hadir pada persidangan kedua. Apabila pada persidangan kedua ini pun turut tergugat tidak juga hadir, maka peme- riksaan dapat diteruskan secara contradictoir atau tanpa hadirnya turut tergugat, upaya hukum terhadap putusan ini adalah banding

D. Perlawanan (Verzet) atas Putusan (Verstek)

Proses acara verzet (Pasal 128,129 HIR dan 153 RBg.) Bagaimana pun kita pikirkan adalah beralasan sekali bahwa putusan verstek itu masih merupakan putusan yang belum memberikan penyelesaian yang benar-benar realistis berdasarkan kesimpulan yang datangnya dari sepihak saja, sekalipun hal yang demikian secara formil dibenarkan oleh hukum.

BAB 4.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun