Mohon tunggu...
Khaidir Asmuni
Khaidir Asmuni Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas

Alumnus filsafat UGM

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law: Hard to Say I'm Sorry

28 November 2021   08:51 Diperbarui: 28 November 2021   08:53 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dipungkiri sebagian negara-negara di dunia mengalami "kegagapan" dalam menentukan sikap untuk membuat keputusan menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, selain akan menghadapi kontroversi dengan rakyatnya, juga apakah peraturan yang diterapkan memang sesuai dengan kondisi yang akan dihadapi. Pasalnya, pandemi benar-benar fluktuatif dan sama sekali sulit untuk diduga. 

Di sejumlah negara bahkan melibatkan sistem intelijen untuk melacak lebih jauh persoalan pandemi. Kapan akan memuncak dan kapan akan melandai. 

Dengan melihat "kegagapan" ini harus dipahami apabila muncul peraturan perundang-undangan yang terkait untuk mengatasi pandemi itu. Termasuk omnibus law. Indonesia memang mengalami dampak pandemi terutama perusahaan dan dunia industri. 

Sementara saat yang bersamaan ada peluang dari luar negeri yang bisa di tangkap untuk investasi. Informasi dari media massa menyebutkan banyak perusahaan luar negeri bersedia masuk ke Indonesia, namun terganjal oleh Undang-undang Ketenagakerjaan yang "rumit". 

Oleh sebab itu diperlukan langkah agar investor tersebut mau masuk. Kesulitan perekonomian yang disebabkan oleh industri dan perusahaan ini memang membuat Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui kartu pra kerja ataupun program lain yang menggunakan dana subsidi dari pemerintah. 

Melihat alasan ini patut dipahami bahwa omnibus law adalah peraturan yang dikeluarkan di masa "perang" dengan Covid-19 yang situasinya akan berbeda dengan situasi normal. 

Berpikir dengan membandingkan masa di saat pandemi sedang melanda dengan di masa setelah Pandemi melandai tentu berbeda. Di masa saat pandemi mendera, segala sesuatu diarahkan pada upaya penyelamatan masyarakat. Ini yang utama.   Situasinya sekarang sangat berbeda di mana pandemi terkesan tidak lagi mengkhawatirkan. 

Dengan menggunakan analisis dari kacamata sekarang sementara munculnya undang-undang tersebut ada di saat pandemi, tentu saja terjadi tinjauan diakronis. Suatu kejadian yang harusnya ditinjau dari kacamata dua sisi. 

Yang pertama saat peristiwa itu terjadi dan yang kedua setelah peristiwa itu terjadi. Tentu ini jadi berbeda. Seharusnya jika ingin menilai lahirnya omnibus law harus dilihat pada saat pandemi sedang gencar menyerang baru kita akan memahami betapa penting lahirnya suatu aturan untuk mengatasi pandemi tersebut. (KHAIDIR ASMUNI/Democratic Care Institute)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun