Mohon tunggu...
Khaidir Asmuni
Khaidir Asmuni Mohon Tunggu... Penulis - Penulis lepas

Alumnus filsafat UGM

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law: Hard to Say I'm Sorry

28 November 2021   08:51 Diperbarui: 28 November 2021   08:53 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengimplementasikan UU sekaligus memperbaiki. Dua hal yang sulit dibayangkan. Sebagian kalangan menilai Legislatif dan Eksekutif akan memulai lagi hal-hal yang harus diperbaiki. Artinya akan dilakukan berbagai kegiatan yang mungkin akan memerlukan anggaran lagi. Anggaran ini tentu saja berasal dari uang negara yang notabene adalah uang rakyat.

 It's hard to say I'm sorry, ketika omnibus law dianggap ajang penegakan harga diri. Right or wrong bukan masalah utama karena sebuah keberpihakan harus diambil. Dan sikap tidak boleh abu abu. Good or not bukan lagi masalah ketika unsur moral tuntutan suara hati harus dikalahkan oleh hal yang lebih penting. Padahal, tujuan omnibus law adalah untuk kepentingan bersama. Aturan ini pun sudah ditindaklanjuti selama setahun ini.

Berdasarkan siaran pers Kemenko Perekonomian 21 Februari 2021, Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. 

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. 

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan. 

Omnibus law, seperti disebutkan Menko Perekonomian, bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi. Ini adalah upaya menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, dan tidak lupa keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. 

Kedua, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional. 

Dan keempat adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional. 

Melihat begitu mulianya tujuan dari omnibus law, semestinya dapat dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Pihak pihak yang menuntut pun (seperti kalangan buruh) layak diperhatikam. Hal hal yang menjadi persoalan harus diantisipasi. 

Mengingat Lagi Situasi Pandemi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun