Mohon tunggu...
Khaerudin
Khaerudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pencari nilai AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan PK sebagai Bentuk Upaya Pencegahan

24 Mei 2022   23:45 Diperbarui: 25 Mei 2022   00:04 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran Pembimbing Kemasyarakatan(PK) di dalam Balai pemasyarakatan adalah sangat penting. PK memiliki tugas membuat Penelitian Kemasyarakatan,pembimbingan,pendampingan,pengawasan dan mengikuti sidang TPP.

Tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya melakukan Pengawasan yaitu dengan cara melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang tidak melakukan wajib Lapor di Balai Pemasyarakatan, dimana peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus mengatahui siapa saja klien pemasyarakatan yang tidak melakukan wajib lapor rutin.

Pembimbing Kemasyarakatan tentunya mempunyai klien pemasyarakatan yang tidak  sedikit yang harus diawasi,jadi setiap Pembimbing Kemasyarakatan harus rajin-rajin memberi tahu klien pemasyarakatanya wajib lapor ke Balai pemasyarakatan atau dengan cara memberikan laporan dengan Via telpon atau Video call, karena semenjak Dunia di landa wabah covid-19 sudah hampir 2 tahun lamanya seluruh layanan yang diberikan oleh Lapas, Bapas dan yang lainya.di alihkan dengan cara via daring,tentunya semua kebijakan tersebut untuk mencegah penularan virus Covid -19 tidak bayak menularkan.

Tujuan dari Pembimbing Kemasyarakatan melakukan Pengawasan adalah salah satunya Pembimbing Kemasyarakatan(PK) bisa mengatahui siapa saja klien pemasyarakatannya yang tidak melaksanakan Wajib Lapor, dikhawatirkan klien pemasyarakat melakukan tindak pidana kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun