Mohon tunggu...
Khaeratul Hasanah
Khaeratul Hasanah Mohon Tunggu... Freelancer - desain grafis

if you never try you will never know

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permen Bukan Alat Transaksi

20 Oktober 2020   10:02 Diperbarui: 20 Oktober 2020   10:07 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada beberapa langkah yang dapat kita sebagai pembeli lakukan ketike penjual masih memberikan permen sebagai alat transaksi atau pengganti uang receh, antara lain:

  • Ketika kita menerima pengembalian permen dari kasir sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh kasir, masukan permen tersebut kedalam kantong plastik atau kertas yang telah kita siapkan, tulis nominalnya dan tanggal transaksi. Kemudian minta kasir untuk membubuhkan paraf dan simpan dengan baik. Begitu terus selanjutnya.

  • Ketika permen sudah terkumpul cukup banyak, belanjalah kembali ke mini market tersebut. Lalu saat membayar dikasir gunakan permen sebagai alat bayar sesuai nominal yang disepakati sebelumnya. Jika kasir atau mini market tidak mau menerima, atau tidak mau memaraf kantung pengumpul permen saat kita menerima permen sebagai pengganti uang kembalian, maka saat itulah segera kita laporkan pada pihak berwajib. Konsumen kok ditipu terus menerus. Jangan takut untuk melawan!

Dasar Hukum

UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 2 ayat (1) menyatakan: Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp. Ayat (2): Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian ayat (3) menyatakan: Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

Jadi jelas bahwa menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku, pegembalian dengan permen sebagai pengganti mata uang Rp adalah ilegal.

Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 Pasal 65: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun