Mohon tunggu...
Khaeratul Hasanah
Khaeratul Hasanah Mohon Tunggu... Freelancer - desain grafis

if you never try you will never know

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permen Bukan Alat Transaksi

20 Oktober 2020   10:02 Diperbarui: 20 Oktober 2020   10:07 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Uang Rp200-nya diganti permen aja ya Mbak soalnya nggak ada uang receh.”

Sejumlah toko seringkali menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian. Ketersediaan uang logam pecahan kecil memang sangat terbatas di masyarakat. Rata-rata masyarakat memilih menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran. 

Transaksi permen dianggap tidak sah. Pasalnya, permen bukan merupakan alat tukar, sehingga merugikan konsumen. Permen menjadi alat transaksi, layaknya mata uang resmi Rupiah (Rp), mulai muncul tidak lama setelah menjamurnya supermarket atau pasar swalayan di beberapa kota besar sekitar pertengahan tahun 90-an.

Saya pribadi seringkali menerima permen sebagai uang kembalian dari kasir toko modern atau waralaba. Petugas kasir selalu menyebut tidak memiliki uang receh untuk kembalian saat menyerahkan permen.

Kondisi seperti ini tentu sangat meresahkan konsumen. Nilainya memang tidak seberapa per transaksi tetapi sangat menjengkelkan. Namun jika berulang terus nilainya besar juga. Umumnya nilai permen yang digunakan sebagai alat transaksi sekitar Rp 500 per transaksi.

Nilai per permen bervariasi, misalkan saja nilai 1 permen dianggap oleh mini market setara dengan Rp 100, sedangkan harga pokok satuan permen itu rata-rata hanya Rp 70 per permen. 

Jika dalam 1 hari terjadi rata-rata ada 100 transaksi/mini market dan per konsumen diberikan kembalian rata-rata 2 permen/konsumen/hari, maka rata-rata mini market memberikan kembalian permen ke konsumen yang berbelanja senilai: 100 x 2 x Rp 100 = Rp 20.000/hari.

Sedangkan modal membeli permen: 100 x 2 x Rp 70 = Rp. 14.000. Jadi keuntungan mini market/hari dari permen Rp. 6.000/hari atau Rp. 180.000/bulan. Ini angka konservatif, biasanya lebih. Legalkah permen sebagai alat bayar resmi di negara ini?

Solusi

Sebagai solusinya, masyarakat harus mulai membiasakan penggunaan menggunakan kartu debit dan e-money sebagai alat pembayaran di supermarket dan swalayan. 

Penggunaan kartu debit maupun e-money dalam melakukan transaksi sangat penting untuk meminimalisir kekurangan kembalian yang sudah tidak beredar lagi pecahannya.

Ada beberapa langkah yang dapat kita sebagai pembeli lakukan ketike penjual masih memberikan permen sebagai alat transaksi atau pengganti uang receh, antara lain:

  • Ketika kita menerima pengembalian permen dari kasir sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh kasir, masukan permen tersebut kedalam kantong plastik atau kertas yang telah kita siapkan, tulis nominalnya dan tanggal transaksi. Kemudian minta kasir untuk membubuhkan paraf dan simpan dengan baik. Begitu terus selanjutnya.

  • Ketika permen sudah terkumpul cukup banyak, belanjalah kembali ke mini market tersebut. Lalu saat membayar dikasir gunakan permen sebagai alat bayar sesuai nominal yang disepakati sebelumnya. Jika kasir atau mini market tidak mau menerima, atau tidak mau memaraf kantung pengumpul permen saat kita menerima permen sebagai pengganti uang kembalian, maka saat itulah segera kita laporkan pada pihak berwajib. Konsumen kok ditipu terus menerus. Jangan takut untuk melawan!

Dasar Hukum

UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 2 ayat (1) menyatakan: Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp. Ayat (2): Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian ayat (3) menyatakan: Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

Jadi jelas bahwa menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku, pegembalian dengan permen sebagai pengganti mata uang Rp adalah ilegal.

Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 Pasal 65: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun