Mohon tunggu...
Kevin Matthew
Kevin Matthew Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

SARA, Kata yang Pendek Namun Punya Efek yang Besar

8 Maret 2018   16:16 Diperbarui: 9 Maret 2018   09:03 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernahkah anda melihat tulisan SARA yang biasa beredar di media sosial?  Kata-kata ini biasa dipakai ketika sebuah etnis atau ras disebut sebut secara tidak sopan. Tetapi apa sih SARA ini?

SARA ialah singkatan dari Suku Ras Agama Dan Antar Golongan

kata ini sering beredar ketika kita sedang surfing di internet ataupun media sosial. Tetapi makna sebenarnya dari SARA ini merujuk kepada larangan untuk menimbulkan kebencian ataupun semacam rasisme kepada golongan tertentu. Hal ini biasa dapat ditemukan di forum forum maupun media sosial, kenapa?

Karena Setiap orang berbeda serta memiliki Pendapat serta opini masing-masing. Namun jika Pendapat ini tidak difilter maka bisa menimbulkan opini negatif yang dapat merusak martabat ras maupun etnis tertentu.

Hal ini bisa kita lihat secara langsung dengan isu ahok yang menistakan agama islam. Hal ini berakibat dengan dipenjarakannya ahok karena dikenakan SARA. Jadi kita harus menjaga apa yang kita ucapkan maupun opini kita agar apa yang kita katakan supaya tidak berdampak buruk bagi sesama.

Adapun kasus-kasus yang masih teringat oleh warga seperti :

  • Konflik Dayak dan Madura
  • Warga Tionghoa dan Krisis Moneter 1998
  • Peristiwa Tragis Ambon

Maka untuk mengatasi Hal ini Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang SARA yang diatur dalam UU sehingga dapat dikenakan sanksi jika kita tidak berhati hati dalam menggunakan Internet. Sanksi ini diatur sebagai berikut.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Adapun UU lainnya yang juga menentang penggunaan konten berisi SARA seperti :

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi)  khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah "kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis" atau "kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis". Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun