Mohon tunggu...
Kesya Fadya
Kesya Fadya Mohon Tunggu... pelajar

nonton drama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu ASN Paruh Waktu dan Bagaimana Sistem Kerjanya

16 September 2025   08:50 Diperbarui: 16 September 2025   08:50 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa Itu ASN Paruh Waktu dan Bagaimana Sistem Kerjanya

Apa itu ASN Paruh Waktu -- ASN (Aparatur Sipil Negara) paruh waktu adalah konsep kepegawaian di mana pegawai negeri dapat bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tidak penuh seperti biasanya, tetapi tetap berstatus sebagai ASN. Skema ini muncul seiring perubahan kebutuhan organisasi pemerintah yang menuntut efisiensi, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama terkait fleksibilitas kerja.

Dasar Hukum ASN Paruh Waktu

Konsep ASN paruh waktu telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pada UU ini, pemerintah menegaskan bahwa selain ASN dengan status penuh waktu (full time), terdapat kemungkinan penugasan dengan skema jam kerja berbeda sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan ASN Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Agar lebih jelas, berikut perbedaannya:

  • ASN penuh waktu bekerja 37,5 jam/minggu sesuai aturan jam kerja pemerintah, dengan hak penuh atas gaji dan tunjangan.

  • ASN paruh waktu jam kerja lebih singkat, hak dan kewajiban disesuaikan dengan perjanjian kerja, serta besaran gaji/tunjangan menyesuaikan proporsi jam kerja.

  • Tugas pokok tetap sama: memberikan pelayanan publik dan mendukung fungsi birokrasi, meski dengan ruang lingkup yang lebih terbatas.

Sistem Kerja ASN Paruh Waktu

ASN paruh waktu bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama profesionalnya dengan ASN penuh waktu, hanya saja:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun