Apa Itu ASN Paruh Waktu dan Bagaimana Sistem Kerjanya
Apa itu ASN Paruh Waktu -- ASN (Aparatur Sipil Negara) paruh waktu adalah konsep kepegawaian di mana pegawai negeri dapat bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tidak penuh seperti biasanya, tetapi tetap berstatus sebagai ASN. Skema ini muncul seiring perubahan kebutuhan organisasi pemerintah yang menuntut efisiensi, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, terutama terkait fleksibilitas kerja.
Dasar Hukum ASN Paruh Waktu
Konsep ASN paruh waktu telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pada UU ini, pemerintah menegaskan bahwa selain ASN dengan status penuh waktu (full time), terdapat kemungkinan penugasan dengan skema jam kerja berbeda sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan ASN Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Agar lebih jelas, berikut perbedaannya:
ASN penuh waktu bekerja 37,5 jam/minggu sesuai aturan jam kerja pemerintah, dengan hak penuh atas gaji dan tunjangan.
ASN paruh waktu jam kerja lebih singkat, hak dan kewajiban disesuaikan dengan perjanjian kerja, serta besaran gaji/tunjangan menyesuaikan proporsi jam kerja.
Tugas pokok tetap sama: memberikan pelayanan publik dan mendukung fungsi birokrasi, meski dengan ruang lingkup yang lebih terbatas.
Sistem Kerja ASN Paruh Waktu
ASN paruh waktu bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama profesionalnya dengan ASN penuh waktu, hanya saja: