Mohon tunggu...
kesya bella
kesya bella Mohon Tunggu... mahasiswa

Kadang serius, kadang santai. Lewat tulisan, aku belajar memahami diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pelanggaran Merek di Industri Skincare: Studi Kasus dan Pengaruhnya pada Persaingan Bisnis

17 Oktober 2025   22:56 Diperbarui: 17 Oktober 2025   22:56 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest 

Industri skincare merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan penampilan kulit telah mendorong permintaan berbagai produk perawatan kulit, baik lokal maupun internasional. Fenomena ini juga memicu munculnya banyak merek baru yang bersaing ketat di pasar. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, muncul pula berbagai persoalan hukum, salah satunya pelanggaran merek dagang.

Merek dagang memiliki peran vital bagi perusahaan karena menjadi identitas yang membedakan produk satu dengan lainnya. Melalui merek, perusahaan membangun citra dan kepercayaan konsumen. Ketika sebuah merek ditiru atau dipalsukan, bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi merek yang sah. Di industri skincare, pelanggaran merek semakin sering terjadi karena persaingan yang tinggi dan popularitas produk yang cepat menyebar lewat media sosial.

Tulisan ini akan menganalisis fenomena pelanggaran merek di industri skincare, khususnya melalui studi kasus PS Glow vs MS Glow, yang sempat ramai diperbincangkan di Indonesia. Analisis ini mencakup dasar hukum perlindungan merek, bentuk pelanggaran yang terjadi, dampaknya terhadap persaingan bisnis, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.

Dasar Teori dan Konsep

Pengertian dan Perlindungan Merek Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dari barang atau jasa milik pihak lain.

Perlindungan merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan, melisensikan, dan melarang pihak lain memakai merek yang sama atau mirip pada produk sejenis. Hak ini bertujuan menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha.

Bentuk Pelanggaran Merek Dagang

Pelanggaran merek dagang terjadi ketika pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai merek terdaftar tanpa izin dari pemilik sah. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:

  • Pemalsuan (counterfeiting): meniru merek secara identik, termasuk logo, kemasan, dan label produk.
  • Peniruan (imitation): menggunakan merek yang mirip dengan merek asli hingga menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
  • Penggunaan tanpa izin: memakai merek terdaftar untuk produk yang berbeda, namun masih dalam bidang usaha yang serupa.

Kasus pelanggaran seperti ini sering muncul di sektor skincare, karena kemasan dan nama produk biasanya menjadi daya tarik utama bagi konsumen.

Dampak Pelanggaran Merek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun