Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2025

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2025 // Narahubung: Michelle (ID line: sakimichellep)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Tom Lembong: Putusan Kontroversi, Hingga Abolisi Presiden

5 Agustus 2025   07:58 Diperbarui: 5 Agustus 2025   07:58 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh: Mohammad Raya Khansa & Naila Ayu Rafeyfa

  1. Kronologi Kasus

Penyidikan kasus korupsi gula pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dimulai pada Oktober 2023. Jaksa Agung, melalui Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mencurigai adanya tindak pidana dalam proses impor gula pada era 2015-2020. Lalu, pada 3 Oktober 2024, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan Kementerian Perdagangan untuk mengumpulkan bukti. Pada bulan yang sama, Tom Lembong memenuhi 4 panggilan dari Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Tom Lembong menggunakan pihak swasta alih-alih BUMN untuk mengolah impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Selain itu, terdapat tuduhan bahwa tidak dibutuhkan impor pada saat itu karena Indonesia kelebihan produksi gula pada tahun 2015-2016.[1,2]

Pada 5 November 2024, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan praperadilan dilakukan pada 20 November 2024 dan mengalami penolakan pada 26 November 2024. Jaksa Agung kemudian menetapkan sembilan tersangka baru pada 20 Januari 2025. Putusan Pengadilan menetapkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi tidak dikenakan karena tidak terbukti adanya keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.[1,2,3,4]

  1. Identifikasi Kejanggalan dalam Pelaporan Tom Lembong

  • Penetapan tersangka yang mendadak dan tidak transparan

Dalam proses praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong menyoroti bahwa kliennya sempat diperiksa oleh Jampidsus sebanyak empat kali sebagai saksi tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan tanpa indikasi akan dijadikan sebagai tersangka. Namun, secara tiba-tiba pada pertemuan keempat yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan yang memadai. Hal ini dinilai mencederai asas due process of law karena status hukum Tom berubah tanpa transparansi dan pemberitahuan yang layak.[5,6]

  • Minimnya kejelasan mengenai pokok perkara yang diusut

Tom Lembong mengakui bahwa selama proses penyidikan, ia bahkan tidak diberikan penjelasan yang cukup tentang substansi masalah hukum yang sedang diusut. Tidak adanya informasi yang jelas mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepadanya, yang memperkuat kesan bahwa proses penyidikan dilakukan secara terburu-buru dan tidak profesional.[5,6]

  • Lemahnya bukti permulaan dan proses hukum yang dianggap sewenang-wenang

Kuasa hukum Tom Lembong juga mengkritik penetapan tersangka yang dilakukan dengan bukti permulaan yang dinilai kurang kuat. Mereka menilai bahwa penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang dengan tidak adanya bukti nyata yang menunjukan bahwa Tom telah melakukan perbuatan melawan hukum.[5,6]

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun