Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencemaran Udara di Jakarta: Kapan Akan Berakhir?

29 September 2022   21:39 Diperbarui: 29 September 2022   21:44 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Martin Aurelius Kar

Terlepas dari segala hiruk-pikuk dan megahnya kota jakarta, masih terdapat segudang masalah yang harus diperhatikan oleh Jakarta, salah satunya adalah permasalahan polusi udara,a. Jakarta, Ibukota Indonesia, pusat segala pemerintahan dan kegiatan negara, kembali lagi mendapatkan penghargaan dunia dalam bidang lingkungan, yakni kota dengan polusi terburuk di dunia. Pada ulang tahun Jakarta yang ke-495 tahun ini, 22 Juni 2022, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta sebesar 163, tergolong tidak sehat dengan nilai PM 2.5 sebesar 78.5, 15.7 kali lipat lebih tinggi daripada yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO). 

Sekilas tentang AQI dan PM2.5

Indeks kualitas udara merupakan ukuran yang digunakan untuk menilai besarnya pencemaran udara di suatu daerah. penialaian AQI didasarkan pada dampak kesehatan yang dialami beberapa jam atau beberapa hari setelah paparan  udara tercemar. Semakin tinggi nilai AQI, semakin tinggi tingkat polusi dan  risiko kesehatan yang dapat dialami masyarakat . Indikator lain yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai pencemaran udara adalah PM2.5. PM2.5 adalah angka yang menunjukan konsentrasi partikulat (debu halus atau droplet) yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikrometer. 

Partikel berukuran lebih kecil dari 2.5 mikrometer inilah yang dapat masuk ke saluran pernapasan dengan mudah dan menyebabkan gangguan kesehatan seperti penurunan fungsi paru, PPOK, asma, dan juga kanker paru. Nilai PM 2.5 yang menjadi standar udara baik adalah kurang dari nilai 5 atau lebih sedikit dari 5 g/m. Paparan partikel PM 2.5 ini bahkan tidak hanya dapat memengaruhi paru-paru saja, tetapi juga ke organ-organ lainnya seperti jantung dan organ reproduksi.

Dalam jangka pendek, polutan tersebut dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, kulit, tenggorokan, batuk, serta sesak di dada. Selain itu, paparan polusi yang terlalu banyak juga dapat menyebabkan pada asma, radang paru-paru dan saluran napas, serta gangguan pada jantung. Bahkan dalam jangka panjang, paparan terhadap polutan dapat menyebabkan kanker paru dan berujung pada kematian.

Penyebab polusi di Jakarta?

Mungkin kita bertanya-tanya, masalah polusi ini sudah sejak lama terjadi di Jakarta, tetapi mengapa masih belum terselesaikan sampai sekarang? apa yang sebenarnya menjadi penyumbang terbesar polusi di Jakarta ini? 

Terdapat beberapa sektor yang menjadi penyumbang terbesar bagi pencemaran udara di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa penyebab terbesar polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi yang menyumbang polutan PM2.5, PM10, dan juga karbon monoksida secara signifikan. Selain dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Jakarta tiap harinya, masalah dari sektor transportasi ini dapat dilihat juga dari jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi dan kurangnya fasilitas uji emisi yang ada di Jakarta. 

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari target 1.400 lokasi uji emisi, saat ini baru tersedia 341 bengkel uji emisi yang disediakan oleh pemerintah. Tentu saja kondisi ini membuat program uji emisi di Jakarta terus terhambat. Program ini merupakan program yang dibuat untuk memastikan setiap kendaraan baik roda 2 dan roda 4 lulus uji emisi dan akan dikenakan sanksi khusus apabila tidak melakukan uji emisi seperti penerapan tarif parkir tertinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun