Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencemaran Udara di Jakarta: Kapan Akan Berakhir?

29 September 2022   21:39 Diperbarui: 29 September 2022   21:44 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain sektor transportasi, penyumbang pencemaran udara paling besar lainnya adalah sektor industri. Di Jakarta sendiri, sektor industri menyumbang sekitar 26.8% dari polutan PM2.5 di Jakarta.  Belum lagi ditambah sektor industri luar kota yang juga menyumbang polusi bagi Jakarta, seperti 21 PLTU yang berbahan bakar batu bara di Banten. 

Pernah digugat terkait masalah polusi

Pada tahun 2019 silam, warga negara (citizen lawsuit) menggugat Presiden RI (Tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Tergugat II), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat III), Menteri Kesehatan RI (Tergugat IV), Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Tergugat V), Gubernur Provinsi Banten (Turut Tergugat I), dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Turut Tergugat II) karena dinilai lalai dalam mengendalikan dan juga menyediakan lingkungan yang aman terkait pencemaran udara. Meskipun sempat mengalami penundaan sebanyak delapan kali, gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Hakim dan menyatakan bahwa seluruh tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, lebih tepatnya melanggar Undang-undang Pasal 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih lalai dan tidak maksimal dalam menyediakan lingkungan yang sehat bebas dari polusi. 

Pengadilan menjatuhkan beberapa hukuman yang meliputi 10 putusan yang diantaranya adalah hukuman untuk Presiden Joko Widodo untuk menentukan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, hukuman kepada

Apa yang sudah dan akan dilakukan?

Merespons gugatan dan sanksi yang dijatuhkan, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun strategi untuk mengendalikan dan juga memperbaiki kondisi pencemaran udara di Jakarta. Strategi tersebut tertuang dalam Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang pada saat ini masih dalam proses finalisasi. GDPPU ini mencakup 3 strategi yang akan dilakukan yang meliputi pengurangan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak, pengembangan serta revisi kebijakan dan penegakan hukum, peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, serta pengendalian dari sektor industri. Selain itu, telah dilakukan FGD yang membahas tentang GDPPU ini dengan melibatkan multipihak seperti perwakilan Pemprov DKI, pelaku sektor transportasi publik, sektor kesehatan, dan mitra Pemprov DKI lainnya.

Sampai saat ini, ada beberapa usaha yang sudah dilakukan, meliputi kewajiban melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, penerapan kebijakan ganjil-genap, mewajibkan bengkel untuk mempunyai atau menyediakan alat uji emisi, dan juga memperbanyak alat uji emisi di wilayah-wilayah di Jakarta. 

Namun, implementasi dari kebijakan-kebijakan ini masih perlu ditinjau dan ditingkatkan kembali, baik dari segi penyediaan fasilitas dan juga kepatuhan dari semua pihak yang terlibat. Selain, itu penting untuk mempercepat penyelesaian GDPPU yang sudah dicanangkan agar dapat segera diimplementasikan. Pada akhirnya, udara bersih merupakan hak dasar bagi semua warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah. 

Referensi

  1. CNBC Indonesia. Jakarta Dapat 'Kado' Ulang Tahun: Kota Polusi Terburuk Dunia! [Internet]. CNBC Indonesia. 2022 [cited 23 September 2022]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220622113910-4-349279/jakarta-dapat-kado-ulang-tahun-kota-polusi-terburuk-dunia

  2. 8. Syuhada G. Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Warga Jakarta - Jakarta Rendah Emisi [Internet]. Rendahemisi.jakarta.go.id. 2022 [cited 29 September 2022]. Available from: https://rendahemisi.jakarta.go.id/article/174/dampak-polusi-udara-bagi-kesehatan-warga-jakarta

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun