Mohon tunggu...
Renita Yulistiana
Renita Yulistiana Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan

I wish I found some better sounds no one's ever heard ❤️😊

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dari Sekian Banyak Hari, Kenapa Memilih Hari Guru Sedunia untuk Sahkan Omnibus Law?

6 Oktober 2020   01:23 Diperbarui: 6 Oktober 2020   01:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tok! DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Ciptaker. Mata saya perih sekali, setelah membaca berita dengan judul serupa dari berbagai sumber. Dulu, saya sangat tidak minat membahas hal seperti ini. Pertama, saya takut salah jika berpendapat. Kedua, karena saya tidak suka saja.

Namun, saya juga ingin seperti adik saya. Mampu meluapkan keresahan yang dimiliki. Dia memilih jalur "Stand Up Comedy" untuk meluapkannya, dan bisa lucu. Meskipun, saya belum pernah menonton secara langsung sih. Paling, hanya melalui youtube atau video.

Sayangnya, saya tidak memiliki kemampuan melucu sehebat dia. Jadi, saya memilih jalur lain. Menulis seadanya di berbagai platform--untuk menyampaikan opini. Sekali lagi, menyampaikan opini. Hanya opini.

Lima tahun belakangan, saya sangat dekat dengan dunia pendidikan. Bukan menjabat sebagai guru atau kepala sekolah. Mulai dari menjadi kakak asuh di sebuah bimbel, terjun ke komunitas literasi dan pendidikan, sampai bekerja di NGO bidang pendidikan dan literasi. Sehingga, saya selalu gemas ingin berkomentar jika ada hal "yang kurang seru, nyebelin, kacau" terkait pendidikan. Tentunya, mengomentarinya diimbangi membaca berbagai referensi.

Hari ini, ada 7 UU dikeluarkan dari Omnibus Law, meliputi: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran. 3 UU diantaranya untuk bidang pendidikan:
1. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Mari kita mengenang sebentar, mengenai beberapa isu kontroversial yang akan merugikan pendidikan. Seperti poin berikut:
Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).. 

DIUBAH melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Ciptaker, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

Kalem ges, saya tambahkan lagi dengan kutipan Pengamat Pendidikan berikut ini:
"Perubahan frase prinsip pendidikan nirlaba menjadi dapat laba, frase izin pendirian sekolah atau perguruan tinggi menjadi izin pendirian badan usaha dan sentralisasi pendidikan," kata Darmaningtyas dalam Webinar 'Menakar Nasib Sisdiknas di Tengah Belitan Omnibus Law', Senin, 31 Agustus 2020. Apakah sekolah nanti akan ada franchisenya? HAHAHA.


Agar lebih menjiwai, saya akan tambahkan lagi update terbaru mengenai daftar pasal bermasalah dan kontroversi terkait pendidikan, berikut ini (pesantren yang visi misinya mulia aja kena juga ges. HAHAHAHA):

Tirto
Tirto

***

Bagaimana? Apakah sudah mual dengan tingkah laku para orangtua itu? Mereka memang lebih pantas menimang cucu dan menghabisi hari tua sajalah, sambil bersepeda dengan menyenangkan. Ini kok malah mengurusi hal hal yang bisa membuat cerita kelam generasi lanjutan. Sekarang, saya jadi tahu kelebihan pemerintahan Indonesia itu apa. Tada! "Pintar membuat denda", ya itu saja kelebihannya.

Saya memutuskan meninjau lebih lanjut. Mari kita berkenalan dulu dengan Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 yang telah dilantik sejak 1 Oktober 2019. Ini merupakan upaya saya untuk menguatkan hasil tinjauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun