Semarang - Â Indikator Kinerja Pengelola Anggaran yang berakronim IKPA merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 Â tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Bapas Semarang pada Triwulan I Â 2024 berhasil meraih angka sempurna yaitu nilai 100 pada tiga indikator tersebut. Keberhasilan ini dampak dari keterlibatan pimpinan dalam giat penyusunan perencanaan, pelaksanaan anggaran dan monev terhadap hasil pelaksanaan anggaran.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Sarwito secara intensif berkoordinasi dengan Pengelola Keuangan baik dalam perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan hasil pelaksanaan anggaran.
"Kami selalu terlibat secara langsung dalam setiap proses pengelolaan anggaran, memastikan apa yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dan dapat menghasilkan capaian output sesuai target.", kata Sarwito.
Keterlibatan pimpinan dalam pengelolaan anggaran dilakukan melalui rapat monev Anggaran yang dilaksanakan secara berkala dan melakukan pengawasan secara langsung. Memantau secara langsung progres pengelolaan anggaran Bapas Semarang.