Mohon tunggu...
KENYA AMI HAPSARI
KENYA AMI HAPSARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi ku menggambar, suka banget sama tempat aesthetic apalagi ngemil, my mbti isfp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal dalam Menangani akibat Pandemi Covid-19 di Indonesia

30 April 2024   16:21 Diperbarui: 30 April 2024   16:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memegang peranan sentral dalam implementasi kebijakan fiskal di Indonesia. Konsep fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang diperkenalkan oleh Musgrave menjadi landasan utama dalam pembentukan APBN. Fungsi alokasi menuntut agar anggaran negara digunakan untuk mengurangi pengangguran, meminimalkan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 

Sementara itu, fungsi distribusi menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang adil dan patut. Fungsi stabilisasi memposisikan APBN sebagai alat untuk menjaga keseimbangan fundamental perekonomian. Dalam konteks ini, APBN harus dijaga agar tetap berkelanjutan (sustain) demi memenuhi tiga fungsi tersebut.

Pendapat ekonom tentang fiscal sustainability memberikan pandangan yang beragam terkait dengan kemampuan APBN untuk bertahan dalam jangka panjang. Brixi dan Mody menyoroti isu fiscal sustainability sebagai bagian integral dari kemampuan pemerintah dalam membayar utang dalam jangka panjang. 

Chalk dan Hemming menekankan pentingnya menjaga solvabilitas fiskal untuk menciptakan surplus dalam APBN. Pendekatan lain dari Nurcholis Majid menyebutkan bahwa fiscal sustainability berkaitan dengan kondisi APBN yang mampu menjamin solvabilitas di masa depan, tidak terbebani oleh tekanan pembiayaan yang berlebihan, serta memiliki surplus keseimbangan primer yang memadai untuk menjaga rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap stabil atau bahkan menurun secara bertahap.

Dengan demikian, untuk memastikan fiscal sustainability, APBN perlu dirancang dan dielola dengan cermat agar mampu memenuhi tuntutan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Langkah-langkah strategis dalam pengelolaan APBN, seperti pengendalian utang, penciptaan surplus, dan pemeliharaan rasio utang terhadap PDB yang seimbang, menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan fiskal dan mencapai sustainability yang berkelanjutan. 

Dengan demikian, APBN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan bagi Indonesia. Oleh karena itu, masalah utama dalam fiscal sustainability sebenarnya adalah pada seberapa besar tingkat defisit dan utang yang dipunyai oleh pemerintah. Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 3 telah dinyatakan bahwa rasio defisit dan rasio utang masing-masing tidak boleh lebih dari 3 persen dan 60 persen dari PDB.

Salah satu contoh kasusnya yaitu Pandemi Covid-19. Tahun 2020 menjadi saksi terjadinya pandemi COVID-19 yang menyebar secara global, termasuk di Indonesia, dengan dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Pandemi ini muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga, mengubah prospek ekonomi yang semula diperkirakan normal. 

Banyak krisis yang timbul, baik yang berasal dari krisis kesehatan yang berdampak pada krisis ekonomi. Langkah-langkah pencegahan seperti lockdown dan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus, disertai dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat, isolasi terhadap yang terpapar, serta adaptasi dalam kegiatan kerja dan pembelajaran.

Upaya-upaya tersebut, meskipun memberikan hasil dalam meminimalisir penyebaran COVID-19, belum mengakhiri dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Pandemi ini terus memengaruhi stabilitas ekonomi negara, membutuhkan upaya berkelanjutan dalam mengatasi tantangan yang muncul. Meskipun demikian, berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia menunjukkan ketangguhan dan adaptabilitas dalam menghadapi situasi yang terus berubah akibat pandemi ini.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan pada awal pandemi COVID-19, namun mulai menunjukkan pergerakan positif pada tahun 2021. Pada Triwulan II tahun 2021, tercatat pertumbuhan sebesar 7,07% dengan tingkat inflasi yang tetap rendah sebesar 1,52%. 

Capaian ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang strategi kebijakan fiscal tahun 2022 dengan tema "pemulihan Ekonomi dan reformasi struktural". Langkah ini mencakup penguatan Undang-undang Cipta Kerja, lembaga investasi, serta implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Pemulihan sosial-ekonomi terus diperkuat sebagai fondasi utama untuk pelaksanaan reformasi struktural secara optimal, mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam membangun ekonomi yang tangguh dan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun