Mohon tunggu...
SafardinInmas
SafardinInmas Mohon Tunggu... Editor - Kementerian Agama Kabupaten Simeulue

Ikhlas Beranal

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tim Monev Kemena Simeulue

28 November 2020   00:14 Diperbarui: 28 November 2020   00:20 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tim Monev Kemenag Simeulue, Sosialisasi Tanah Wakaf sekaligus Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Monev Kemenag Simeulue, Sosialisasi Tanah Wakaf sekaligus Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non ONS 

Tim Monev Kemenag Simeulue, Sosialisasi Tanah Wakaf sekaligus Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Monev Kemenag Simeulue, Sosialisasi Tanah Wakaf sekaligus Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS


Simeulue-Alafan
(Inmas) -Kakankemenag Kab. Simeulue Drs. H. Aiyub, MA didampingi Kasubbag TU Fauzan, S, Ag, Kasi Bimas Islam Drs. H. Ali Nurman, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. H. Yusman, MY bersama Tim Lingkungan Kemenag Simeulue melaksanakan silaturrahmi sekaligus monitoring Tanah Wakaf dan Rapat Sosialisasi sekaligus Pembinaan para Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Kab.Simeulue  wilayah kecamatan Alafan,

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KUA Alafan, Jum'at,(27/11/20).

Kakankemenag Simeulue Drs. H. Aiyub, MA selaku ketua Tim Monitoring terkait Tanah Wakaf dan sekaligus sosialisasi Kinerja PAI Non PNS. berkesempatan menyampaikan, "Menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah suatu kebanggaan dan harus mempunyai kepercayaan diri, karena Penyuluh itu ujung tombak Kemenag Simeulue memperoleh mandat resmi dari Kementerian Agama

"Penyuluh Agama Islam harus dapat berkoordinasi dg jaringan yang ada dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan guna optimalisasi pencapaian tujuan kegiatan. Disamping itu,  perlu juga adanya pemetaan wilayah masing-masing PAI Non PNS."

"Pemetaan ini diperlukan guna pencapaian target dan tujuan penyuluhan.  Sementara itu, dalam penyusunan laporan,  Penyuluh Agama Islam Non PNS juga dimohon selalu berpegang pada peraturan dan regulasi yang ada." Imbuhnya.

Sementara itu, Kasubbag TU Fauzan, S. Ag ia menyampaikan berharap adanya monev ini bisa meningkatkan kemampuan manajerial dan kinerja KUA terhadap pelayanan masyarakat. Sementara para penyuluh agama bisa berkontribusi nyata dalam mengaplikasikan keilmuannya di masyarakat baik melalui pembinaan khusus, umum atau membantu program kursus pengantin (Suscatin) di KUA setempat. Tutur Fauzan

Diantara itu Drs. H. Ali Nurman sampaikan  Secara institusional KUA sebagai unit kerja terdepan dari Kementerian Agama yang tentunya menjadi ujung tombak kemenag dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam bidan keagamaan, jelas Ali Nurman.

Selanjutnya, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. H. Yusman, MY menambahkan bahwa tugas pelayanan KUA meliputi layanan nikah, rujuk, bimbingan calon pengantin, pembinaan keluarga sakinah, pembuatan akta ikrar wakaf, pembinaan kemasjidan, penyuluhan agama, zakat, ibadah sosial, bimbingan manasik haji, kerukunan umat beragama, pembinaan majelis taklim,pungkas Yusman.

(safardin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun