1. Kemanusiaan dan Fair Play (Sila ke-2 & ke-5)
Fair Play adalah inti tak terpisahkan dari etika pertandingan yang sejalan sempurna dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep ini menuntut lebih dari sekadar kepatuhan, melainkan menuntut Integritas dan Penghargaan (Respect) mendalam kepada semua pihak.
2. Persatuan dan Kontrol Emosi (Sila ke-3)
Etika pertandingan adalah sarana efektif memelihara Persatuan Indonesia. Perilaku setiap pelaku olahraga (atlet, pelatih, suporter) harus diatur agar persatuan nasional tidak retak oleh perbedaan dukungan atau hasil pertandingan.
Pengendalian Diri dan Anti-Anarki: Pemain profesional harus mengendalikan emosi, menghindari provokasi, dan secara total menolak kekerasan.
Kekalahan Bukan Pembenaran: Tindakan anarkis, tawuran, atau perusakan fasilitas oleh suporter adalah pelanggaran serius terhadap nilai persatuan dan etika kebangsaan. Kekalahan harus diterima sebagai peluang untuk evaluasi, bukan pembenaran untuk kerusuhan.
3. Integritas dan Keadilan (Sila ke-5)
Pelanggaran etika yang paling serius dan sistemik adalah bentuk pengkhianatan paling terang-terangan terhadap sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Anti-Doping: Menjunjung Integritas Tubuh: Doping adalah kecurangan yang merusak integritas atlet dan merampas hak atlet lain untuk berkompetisi secara adil. Olahraga harus menjadi panggung bakat murni dan kerja keras.
Anti-Kecurangan dan Match Fixing: Pengaturan skor (match fixing) menghancurkan roh kompetisi. Keadilan sosial menuntut bahwa hasil pertandingan adalah cerminan jujur dari performance di lapangan, bukan hasil dari manipulasi yang tidak bermoral.
Penutup: Sportivitas Pancasila, Pilar Martabat Bangsa