Mohon tunggu...
Kevin Aditya Putra
Kevin Aditya Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

What's the Story Morning Glory?

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jurnalsme Online dan Kode Etik Jurnalistik

26 Oktober 2020   00:40 Diperbarui: 26 Oktober 2020   00:47 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita kedua berjudul "Memalukan...!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso" (edisi 16 Mei 2019). Berita ketiga berjudul "Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso, Dalam Sorortan Akademisi, Advokat, dan Agamawan" (edisi 17 Mei 2019).

Berita keempat berjudul "Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso, Komnas HAM: Itu Sangat Tidak Patut" (edisi 18 Mei 2019). Kelima, berita berjudul "Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati yang Digoyang Skandal Asmara" (edisi 22 Mei 2019)

Pemberitaan secara berturut-turut tersebut menurut penulis sudah melanggar Kode Etik Jurnalistik  Pasal 3 "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga" karena judul berita yang dimuat tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi serta pihak media terus menerus memuat pernyataan negatif tentang perbuatan asusila tersebut tanpa ada upaya klarifikasi.

Informasi yang didapat dalam berita tersebut hanya bersumber dari rekaman suara dan pengakuan salah satu warga yang istrinya dituduh terlibat dalam perbuatasan asusila (Perselingkuhan) dan pihak media tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan (Bupati) ketika berita tersebut diterbitkan.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pihak media juga sudah melakukan pelanggaran Kode Etik Wartawan Indonesia poin pertama "Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar" karena pihak media memberitakan secara terus menerus, padahal pihak yang diberitakan belum melakukan konfirmasi mengenai berita tersebut.

Saran

Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, pihak media wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu karena berita tersebut tidak berisi kepentingan publik yang bersifat mendesak, apalagi berita tersebut bisa berpotensi merugikan pihak yang diberitakan.

Jika pihak media ingin menerbitkan berita tersebut tetapi belum diberikan klarifikasi oleh pihak yang diberitakan, harusnya pihak media memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, penjelasan tersebut bisa dimuat pada akhir dari berita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun