Mohon tunggu...
Kayla Najwa N
Kayla Najwa N Mohon Tunggu... Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Syarat Sah melempar Jumroh dalam Haji

15 September 2025   13:26 Diperbarui: 15 September 2025   13:26 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat Sah Melempar Jumrah dalam Haji: Panduan dari Kitab Kifayatul Akhyar
Oleh: Kayla Najwa Nugroho

Haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Ibadahini merupakan perjalanan spiritual yang mengandung banyak hikmah dan tuntunan, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menyucikan jiwa dari segala dosa.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, dijelaskan mengenai aturan-aturan seputar lempar jumrah. Kajian ini disampaikan oleh Dr. K.H. Syamsul Yakin MA., penulis buku Indonesia Berdoa, dalam pengajian Fiqih haji pada Sabtu, 13 September 2025 di Darul Akhyar, Parung Bingung, Kota Depok.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan dengan detail tentang syarat sah melempar jumrah dalam ibadah haji. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kerikil yang dilempar harus mengenai sasaran. Jika kerikil mengenai orang atau benda lain dulu baru memantul ke sasaran, maka lemparan itu tidak sah. Namun, jika kerikil jatuh ke tanah dan kemudian menggelinding sampai ke sasaran, lemparan tetap dianggap sah.
Lemparan jumrah harus dilakukan dengan tangan secara langsung. Menggunakan kaki atau alat lain tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Jumlah kerikil yang dilempar adalah tujuh butir, dan lemparan dilakukan dalam tujuh kali lemparan terpisah. Jika melempar dua atau lebih kerikil sekaligus, yang dihitung hanya satu lemparan saja. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan cara melempar agar ibadah tetap sah.
Menurut Dr. K.H. Syamsul Yakin MA, jika kerikil kedua sampai sasaran lebih dulu daripada kerikil pertama, maka yang dihitung adalah kerikil kedua. Ini menunjukkan bahwa urutan sampai kerikil ke sasaran menjadi penentu sahnya lemparan. Kerikil yang digunakan tidak boleh baru; kerikil bekas lemparan sendiri atau orang lain juga boleh selama memenuhi kriteria batu kecil. Benda yang digunakan harus berupa batu kecil atau kerikil, dan benda lain tidak sah untuk melempar jumrah. Hukum melontar jumrah bersifat tauqifi, artinya mengikuti ketentuan syariat Rasulullah SAW, meskipun tidak semua bisa dijelaskan secara rasional.
Penjelasan ini mengingatkan kita bahwa setiap detail dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk melempar jumrah, memiliki aturan yang harus dipatuhi agar ibadah sah dan diterima oleh Allah SWT. Ibadah bukan sekadar gerakan fisik, tapi juga bentuk ketaatan penuh pada tuntunan Islam. Semoga penjelasan ini menambah wawasan dan memperkuat niat kita dalam menjalankan ibadah haji sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun