Hukum melontar jumrah bersifat tauqifi, yang artinya mengikuti ketentuan syariat Rasulullah SAW, meskipun tidak semua bisa dijelaskan secara rasional.
"Hai, Adi! Apa kabar? Sekarang tinggal di mana?" Seseorang menyapaku. Jalanan ramai dan orang-orang lalu lalang meninggalkan terminal ini. Bau ke
Kerikil-Kerikil Kecil: Menghadapi ART “Kreatif” Kisah ini adalah kisah nyata. Nama dan lokasi disamarkan demi kenyamanan bersama :)Tadinya saya