Mohon tunggu...
Katherine simbolon
Katherine simbolon Mohon Tunggu... Operator - Pribadi

Ingin menjadikan sesuatu yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sistem Ekonomi Syariah dalam Mengurangi Jumlah Penggangguran di Indonesia

10 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:11 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Di samping menjaga investasi milik masyarakat, perbankan syariah juga menghindarkan masyarakat dari kemungkian riba. 

Kehadiran perbankan syariah di tengah masyarakat, adalah peluang yang sangat besar bagi masyarakat kalangan bawah dalam upaya mengubah kehidupan ke arah yang Iebih baik, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang di inginkan dan dapat memperkerjakan orang lain untuk bekerja di tempat usaha nya, hal ini dapat mengurangi jumlah penggangguran yang ada saat ini. Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. 

Pada Mei 2022, terdapat 523 institusi syariah di Indonesia dengan asetRp 2.100 triliun, setara 11,5% dari total aset keuangan di Indonesia. Pada 2019, aset keuangan syariah baru sebesar Rp 1.468 triliun.

2.  Peran Ekonomi Syariah dalam Pengembangan UMKM di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah semakin mendapat perhatian dari kalangan sektor bisnis maupun perbankan. Hal ini khususnya terbukti dengan keberhasilan Indonesia yang saat ini berhasil masuk dalam sepuluh besar negara di dunia yang mengembangkan industri halal. Selain telah mengubah arah pasar global dengan produk halal, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. 

Selain sistem perbankan syariah, koperasi syariah bisa menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM dalam memerlukan tambahan modal atau suntikan dana dalam berwirausaha. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. 

Dengan adanya sistem koperasi syariah, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan seluruh lapisan masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan syariah itu sendiri, seperti di pedesaan dan UMKM. 

Akibat adanya pandemi COVID-19, para pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk pembiayaan guna memulai usaha, sehingga mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. 

Pemberian pembiayaan kepada UMKM juga menjadi lebih efektif, karena dialokasikan benar-benar pada kebutuhan usaha kecil secara langsung. Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibutuhkan untuk pengembangan ekosistem UMKM. 

3. Lembaga Zakat Berkontibusi Dalam Pengentasan Penggagguran dan Mewujudkan SDM Unggul

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, potensi zakat Indonesia masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. Saat ini diketahui telah ada sebanyak 549 Badan Amil Zakat Nasional dan 587 Lembaga Zakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun