Mohon tunggu...
Katherine simbolon
Katherine simbolon Mohon Tunggu... Operator - Pribadi

Ingin menjadikan sesuatu yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sistem Ekonomi Syariah dalam Mengurangi Jumlah Penggangguran di Indonesia

10 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:11 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem ekonomi bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat agar dapat menikmati kekayaan, keadilan, kemakmuran dan kemerdekaan. Sistem ekonomi disusun untuk menghadapi ketidakpastian hidup yang selalu dihadapi oleh umat manusia. 

Tetapi sampai sekarang, dengan berbagai konsep ekonomi yang ditawarkan dan diterapkan, belum satupun yang dapat menuntaskan permasalahan ekonomi dan segala aspeknya yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.salah satu dari permasalahan ekonomi di Indonesia yang dirasakan oleh rakyat itu sendiri yaitu tingkat penggangguran yang terus meningkat yang di sertai oleh tingginya tingkat inflasi yang tinggi pula.  

Tingkat pengangguran di negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim relatif tinggi, contohnya Indonesia. Masalah pengangguran merupakan salah satu isu ekonomi yang di dibahas oleh para pakar yang perlu dicari solusi penyelesaian. 

Terjadinya pengangguran akibat terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia, terbatasnya kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam menjadi produk yang bernilai ekonomis sebagai sumber mata pencaharian serta kurangnya modal masyarakat dalam menciptakan suatu usaha yang mereka inginkan.

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat berdasarkan syariat Islam, sistem ekonomi berbasis syariah adalah peluang yang sangat besar untuk turut serta menciptakan peluang-peluang usaha bagi masyarakat kalangan bawah. 

Dan pada akhirnya, peluang usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat akan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, sehingga dapat mengurangi angka penggangguran yang ada di Indonesia. Sistem eknomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.


M. Umer Chapra salah satu intelektual muslim kontemporer yang banyak menulis dalam bidang ekonomi Islam. Menurut beliau pengangguran dapat diatasi dengan beberapa langkah, yaitu: Pertama, mendorong berkembangnya USaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) oleh pemerintah. Kedua, dengan tindakan-tindakan esensial yang dapat memberdayakan para pelaku UMKM. Ketiga, pengaktifan zakat secara maksimal. Keempat, mobilisasi tabungan yaitu dengan mudharabah dan musyarakah melalui lembaga-lembaga perekonomian umat maupun lembaga keuangan Syariah.

Ada beberapa solusi yang di lakukan sistem ekonomi syariah dalam menanggulanggi atau mengurangi angka penggangguran di Indonesia antara lain :

1. Memberikan dukungan modal bagi masyarakat oleh Perbankan Syariah

Konsep ekonomi Islam dalam memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat sebagai upaya mengubah kehidupan ke arah yang lebih baik. . Permodatan yang didapatkan melalui utang-piutang menjadi tanggung jawab kedua pihak dengan persaksian pihak lain. Dengan konsep ekonomi syariah ini, yang berpiutang tidak diperboleh memungut pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dan nilai pinjaman dengan nilai yang telah ditentukan. 

Kekuatan perbankan syariah ini sudah dirasakan oleh pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Setiap perbankan nasional, selain menjalankan aktivitas perbankan umum yang konvensional, juga harus mengelola dana pihak ketiga dengan sistem syariah. 

Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Di samping menjaga investasi milik masyarakat, perbankan syariah juga menghindarkan masyarakat dari kemungkian riba. 

Kehadiran perbankan syariah di tengah masyarakat, adalah peluang yang sangat besar bagi masyarakat kalangan bawah dalam upaya mengubah kehidupan ke arah yang Iebih baik, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang di inginkan dan dapat memperkerjakan orang lain untuk bekerja di tempat usaha nya, hal ini dapat mengurangi jumlah penggangguran yang ada saat ini. Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. 

Pada Mei 2022, terdapat 523 institusi syariah di Indonesia dengan asetRp 2.100 triliun, setara 11,5% dari total aset keuangan di Indonesia. Pada 2019, aset keuangan syariah baru sebesar Rp 1.468 triliun.

2.  Peran Ekonomi Syariah dalam Pengembangan UMKM di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah semakin mendapat perhatian dari kalangan sektor bisnis maupun perbankan. Hal ini khususnya terbukti dengan keberhasilan Indonesia yang saat ini berhasil masuk dalam sepuluh besar negara di dunia yang mengembangkan industri halal. Selain telah mengubah arah pasar global dengan produk halal, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga mampu berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. 

Selain sistem perbankan syariah, koperasi syariah bisa menjadi alternatif bagi para pelaku UMKM dalam memerlukan tambahan modal atau suntikan dana dalam berwirausaha. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. 

Dengan adanya sistem koperasi syariah, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan seluruh lapisan masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan syariah itu sendiri, seperti di pedesaan dan UMKM. 

Akibat adanya pandemi COVID-19, para pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk pembiayaan guna memulai usaha, sehingga mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. 

Pemberian pembiayaan kepada UMKM juga menjadi lebih efektif, karena dialokasikan benar-benar pada kebutuhan usaha kecil secara langsung. Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibutuhkan untuk pengembangan ekosistem UMKM. 

3. Lembaga Zakat Berkontibusi Dalam Pengentasan Penggagguran dan Mewujudkan SDM Unggul

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, potensi zakat Indonesia masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. Saat ini diketahui telah ada sebanyak 549 Badan Amil Zakat Nasional dan 587 Lembaga Zakat. 

Cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan potensi zakat adalah memperbanyak tumbuh kembang lembaga amil zakat sehingga upaya pengumpulan zakat bisa lebih maksimal. Menurut Agus, pengumpulan zakat secara efektif mampu andil dalam mengentaskan kemiskinan serta  meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan program pembangunan manusia dari Kemenko PMK. untuk meningkatkan potensi zakat juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa zakat adalah kewajiban. 

Kehadiran badan amil zakat diharapkan bisa lebih mudah mengajak masyarakat dalam menunaikan zakat sebagai kewajiban. YBM BRI juga telah menjadi pioneer dalam hal pengembangan SDM dengan memanfaatkan dana zakat. Program beasiswa yang telah dilakukan YBM BRI diharapkan bisa menghasilkan SDM unggul. 

Semoga dengan strategi yang dilakukan oleh Ekonomi Syariah dapat menekan angka penggangguran di Indonesia menjadi lebih menurun kedepannya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan kesejahteraan, kemakmuran serta keadilaan yang berlaku di Indonesia.

sumber-sumber artikel :

https://www.kemenkopmk.go.id/lembaga-zakat-berkontibusi-dalam-pengentasan-kemiskinan-dan-mewujudkan-sdm-unggul

https://isef.co.id/id/artikel/peran-lembaga-keuangan-syariah-dalam-pengembangan-umkm/

https://investor.id/market-and-corporate/306832/best-syariah-awards-2022-dorong-pengembangan-industri-keuangan-syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun