Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bukan Sekadar Demokrasi Kerumunan

4 Oktober 2020   20:43 Diperbarui: 4 Oktober 2020   20:57 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Paslon berkampanye dengan melanggar protokol kesehatan tidak menjaga jarak - Foto: Istimewa

Editorial Harian salah satu Surat Kabar Nasional Indonesia mmenurunkan artikel dengan judul 'Demokrasi Kerumunan'. Poin intinya aturan main Pilkada 2020 dianggap belum terintegrasi secara optimal. PKPU No.10/2020 yang merupakan hasil perbaikan dari PKPU No.6/2020 perlu lebih adaptif dalam situasi pandemi korona.

Pun demikian dengan PKPU terupdate yang merupakan perbaikan dari PKPU No. 10/2020 yaitu PKPU No.13/2020 dianggap belum mampu mendorong Pilkada sebagai momentum melawan Covid-19 yang tumbuh dengan penuh kesadaran dari para Paslon.

Saat ini memasuki tahap kampanye, segala tingkah laku Paslon bersama tim pendukungnya menjadi sorotan. Melihat timeline media sosial, ada saja timses yang memposting dengan bangga jagoannya yang berkampanye namun abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) seperti tidak mengatur jarak.

Seorang kawan di Karawang yang menjadi tim sukses Paslon petahana Bupati Karawang tampak meladeni swafoto bersama beberapa pendukungnya. Tak ada jaga jarak. Meski sudah mendapatkan teguran dari Kemendagri saat pendaftaran Pilkada dengan membawa arak-arakan pendukung, Paslon Bupati petahana tetap saja mengulangi kesalahannya dan tidak menjadi teladan bagi pendukungnya untuk tidak berkerumun.

Memang tantangan tersulit dari tiap kebijakan adalah fase eksekusi atau implementasi karena mau tak mau melibatkan banyak pihak. Maka koordinasi yang efektif sangat dinantikan. Jangan sampai aturan yang tersedia hanya berhenti jadi sekedar tumpukan kertas.

Sebab jika berkaca dari tahap pendaftaran paslon, ditemukan pelanggaran dalam beberapa hal. Menurut pantauan Bawaslu, hingga tulisan ini diturunkan tercatat ada 243 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Terlihat dari pengerahan massa yang mengawal paslon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Masalahnya, pelanggaran tersebut tidak memuat sanksi apapun, barangkali hanya sebatas teguran. Sebab sanksi dalam hal ini hanya didasari atas UU No.6/2008 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan ini juga cuma menyasar sanksi secara perseorangan, bukan paslon ataupun gabungan parpol. Sedangkan, ancaman diskualifikasi pencalonan belun diatur secara rinci, dan riskan bernuansa politis yang bukan tidak mungkin bakal memicu kegaduhan kelak.

Di masa pandemi semua pihak sepakat, bahwa kampanye yang menghadirkan kerumunan massa sangat berbahaya. Jika dianggap perlu merevisi UU Pilkada yang melibatkan parlemen jika dirasa penting tidak masalah ditempuh---dengan mempertimbangkan durasi pembahasan yang tidak memakan waktu lama agar dapat segera diimplementasikan.

Jika belum cukup, sebuah tindakan konstitusional apabila Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengamodir pasal tambahan yang dianggap penting diterapkan di masa pandemi. Apa yang belum terakomodir dalam UU Pilkada dapat dicantumkan ke dalam Perppu tersebut. Yang pasti, waktu eksekusinya relatif cepat.

Regulasi yang rinci, konsisten dan penuh ketegasan sangat dinantikan agar terhindar dari potensi terjadinya kerumunan massa. Di sini, politik bukan lagi melulu dimaknai dengan memobilisasi massa secara luas, melainkan lebih jauh dari itu, bagaimana pesta demokrasi lokal ini berhasil memberdayakan rakyat.

Sejauh ini, KPU terus berusaha memperbaiki aturan yang memperketat dengan merinci secara teknis penerapan protokol kesehatan dan pemberlakukan sanksi administratif bagi paslon yang melanggar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun