Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi

3 September 2020   16:43 Diperbarui: 6 September 2020   08:58 7598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Satgas Monitoring Ketahanan Pangan Daerah di lingkungan Kemendagri yang juga Dirjen Bina Bangda Kemendagri Dr. Hari Nurcahya Murni - Foto: dokumen pribadi

Mereka tetap berupaya agar stok pangan tetap ada. Roda perekonomian tetap berputar meskipun wilayahnya dikarantina. 

Kita tahu, dampak COVID-19 telah menutup keran ekspor-impor. Selama ini kita masih ketergantungan impor pangan seperti bawang putih dan bawang bombay. 

Sejak pandemi, harga-harga sejumlah komoditas pangan meroket. Selama ini dua komoditi utama ini dipasok China. Pasokan berhenti total karena COVID-19. Akibatnya pasokan langka dan harga melambung. Inflasi akan naik. Fenomena ini disebut Supply Chain Shock. Mata rantai pasokan terputus.

Melihat itu, pemerintah berupaya menjaga ketahanan pangan, salah satunya dengan melibatkan kerjsama lintas Kementerian/Lembaga terkait yang beririsan demgan menjamin stok pangan nasional dan daerah.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Monitoring Ketahanan Pangan Daerah. Dibentuknya satuan tersebut guna memastikan ketersediaan distribusi dan stabilisasi harga 11 bahan pangan diantaranya, beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi atau kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng.

Kementerian Dalam Negeri ingin memastikan dengan terbentuknya Satgas tersebut di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, diperlukan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, Satuan Tugas diketuai oleh Sekretaris Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang beranggotakan dari Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, TNI/Polri serta Bulog.

Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Satuan Tugas Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara harian melalui alat komunikasi (email/whatsapp) kepada Gubernur masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Satgas ini diperlukan untuk memberi bahan masukan untuk menyusun kebijakan ditengah pandemi ini, mengetahui potensi pangan dan distribusi, supply dan demand bahan pangan, identifikasi kendala dalam pengadaan bahan pangan, serta menginformasikan secara real time kondisi harga bahan pangan. 

Ketua Satgas Monitoring Ketahanan Pangan Daerah di lingkungan Kemendagri, Dr. Hari Nurcahya Murni menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong Pemerintah Daerah untuk terus menjamin ketersediaan stok pangan dalam jumlah yang cukup serta distribusinya lancar tanpa adanya masalah dan tetap membuat masyarakat tenang.

Ibu Nunung, sapaan akrabnya, yang juga Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) Kementerian Dalam Negeri itu dalam sebuah kesempatan webinar tentang pembentukan Satgas Monitoring Pangan Daerah menyampaikan terkait Kebijakan mengatakan, bahwa Satgas Pangan masih ada dan berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun