Mohon tunggu...
KASTRAT BEM VOKASI UI
KASTRAT BEM VOKASI UI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Resmi Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Vokasi Universitas Indonesia

#SerentakBerdampak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasca Mudik: Polemik Larangan Mudik

25 Mei 2021   20:07 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:59 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masuknya WNA yang berasal dari China menyorot perhatian publik, khususnya warga Indonesia. Akibat hal ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pemerintah atas pemberlakuan larangan mudik nasional pada tanggal 6-17 Mei 2021 lalu. Kebijakan pelarangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah lonjakan penularan virus Covid-19 yang tengah terjadi di negara India, Malaysia, dan sejumlah negara lainnya. Namun, pada saat pemberlakuan kebijakan tersebut dimulai, justru WNA dapat masuk ke Indonesia. Seperti dengan kehadiran TKA yang berasal dari China sebanyak 85 orang dan 2 diantaranya terindikasi positif Covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya kedatangan 85 WNA China yang berstatus sebagai TKA tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Indonesia. "Benar, mereka datang pada hari Selasa, 4 Mei 2021 pukul 14.55 WIB dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dari Shenzhen di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta" ungkap Arya Pradhana Anggakara, Direktorat Jenderal Imigrasi.

Apa Alasan Pemerintah?

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementrian Kesehatan, Nadia Tarmidzi mengungkapkan bahwa WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan alasan untuk bekerja dan telah memenuhi persyaratan oleh imigrasi.

"Pemerintah memperbolehkan mereka masuk karena menggunakan visa kerja, bukan untuk liburan bisa dicek di PERMENKUMHAM Nomor 26 yang dikecualikan," kata Nadia memperjelas isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru.

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan  Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan, WNA yang masuk Indonesia memiliki kepentingan kerjasama terkait proyek strategis nasional. Mereka akan bekerja di proyek tersebut atas rekomendasi dari instansi terkait.

Pemerintah Dianggap Labil

"Pemerintah dituntut untuk lebih konsisten terkait kebijakannya. Jika lalu lintas domestik diberlakukan kebijakan larangan mudik, maka seharusnya lalu lintas internasional pun dilakukan hal yang sama," ungkap Gabriel Lele, Pengamat Kebijakan Publik. Ia merasa adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan kebijakan yang ada.

Gabriel juga menuturkan agar pemerintah menerapkan kebijakan "satu pintu" terkait kebijakan selama penanganan pandemi Covid-19. Selama ini masyarakat dihadapi oleh kebijakan-kebijakan yang berbeda pandangan antar instansi satu dengan instansi lainnya. Seperti saat Kementrian Perhubungan mengatakan tidak adanya larangan mudik, padahal Presiden Jokowi telah menerbitkan kebijakan mengenai larangan mudik nasional. Lalu Wakil Presiden Ma'aruf Amin meminta dispensasi kepada para santri untuk bisa mudik lebaran, hal ini menjadi kontradiktif atas kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Hal ini menjadi dampak yang sangat besar terhadap pelaku ekonomi usaha jasa transportasi, pada awalnya mereka menyambut dengan sumringah ketika mendengar putusan Menteri Perhubungan bahwa tidak adanya pemberlakuan larangan mudik. Namun tak berselang lama, Pemerintah bersama dengan Satgas Covid-19 mengeluarkan kebijakan larangan mudik nasional tertanggal 6-17 Mei 2021. Banyak pelaku usaha jasa transportasi, pariwisata, hingga masyarakat umum kecewa dengan tidak sinkronnya sistem kebijakan pemerintah.

Kontroversi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun