Mohon tunggu...
Metanoia Abelard Numinous
Metanoia Abelard Numinous Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Opini Metanum

Artikel Opini Metanum

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Rokok Elektrik Tak Mematikan, Bisakah Menggantikan Rokok Konvensional?

13 Desember 2021   23:01 Diperbarui: 13 Desember 2021   23:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sebenarnya, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur terkait peredaran produk tembakau, yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, PP tersebut dinilai cukup ketinggalan zaman sehingga perlu diadakan revisi terutama pada masa kini yang telah mengalami pergeseran tren dari rokok konvensional ke rokok elektrik. WHO sendiri sebenarnya telah menyebutkan bahwa rokok elektrik merupakan suatu produk perkembangan teknologi baru yang penuh janji sekaligus ancaman untuk pengendalian tembakau. Sehingga perlu adanya regulasi yang tegas untuk mencegah promosi kepada individu yang bukan perokok, wanita hamil dan anak-anak dan remaja, guna untuk meminimalkan risiko kesehatan yang potensial bagi pengguna rokok elektrik dan yang bukan pengguna, serta melarang segala jenis klaim kesehatan yang tidak terbukti tentang rokok elektrik.

Ada beberapa negara yang kini telah tegas melarang peredaran rokok elektrik, utamanya yang memiliki kandungan nikotin di dalamnya. Salah satu dari negara yang dengan tegas melarang peredaran rokok elektrik adalah Singapura. Singapura adalah salah satu negara yang mengambil langkah tegas terkait kebijakan pengendalian pertembakauan. Sejak Februari 2018, Pemerintahan Singapura mengeluarkan regulasi yang mengatur produk tembakau khususnya rokok elektrik. Aturan ini tertuang dalam amandemen peraturan tentang penjualan dan iklan tembakau yang berisi larangan menjual, menggunakan,  dan memiliki rokok elektrik. Dalam peraturan ini disebutkan bagi siapa saja yang melanggar, baik itu membeli produk vape atau menggunakan tembakau kunyah, akan didenda hingga $2000 (sekitar Rp 21 juta). Sementara itu, mengimpor, menjual dan mendistribusikan vape, shisha, dan tembakau kunyah dapat didenda hingga $20000 (sekitar Rp 210 juta).

Masih belum adanya bukti bahwa rokok elektrik tidak memberikan efek samping bagi kesehatan dan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi mereka yang ingin terlepas dari kecanduannya terhadap rokok konvensional tentunya menjadi alasan yang kuat perlu adanya peraturan yang secara tegas mengatur peredarannya. 

Pemerintah sejatinya harus cakap dan tegas mengawasi dan mendukung upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya agar tercipta Indonesia dengan status kesehatan yang semakin baik.

Artikel ini disusun oleh :

Khatirah Salsabilla


Annisa Luthfita Yuliana Dewi

Yovabel Veyola

Referensi  : 

A Brief History Of E Cigarettes (2015) OK Vape. Available at: https://okvape.co.uk/blog/vaping-beginners/brief-history-of-e-cigarettes/ (Accessed: 26 November 2021).

CDCTobaccoFree (2017) Health Effects of Smoking and Tobacco Use, Centers for Disease Control and Prevention. Available at: https://www.cdc.gov/tobacco/basic_information/health_effects/index.htm (Accessed: 26 November 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun