Mohon tunggu...
Metanoia Abelard Numinous
Metanoia Abelard Numinous Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel Opini Metanum

Artikel Opini Metanum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan Sudah di Depan Mata, Sudah Siapkah RS di Indonesia?

19 November 2021   19:28 Diperbarui: 22 November 2021   20:38 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana Penerapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari tiga kelas perawatan, yaitu kelas I, II, dan III menjadi hanya satu kelas standar. Hal ini didasarkan pada kebijakan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Secara implisit pada Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa "Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas." 

Prinsip asuransi sosial sendiri terdiri dari empat prinsip, yaitu kegotongroyongan antara yang kaya dan miskin, kepesertaan yang wajib dan bersifat selektif, iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan, dan bersifat nirlaba. Sedangkan prinsip ekuitas merupakan kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak berkaitan dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. 

Secara eksplisit dalam Pasal 23 ayat (4) UU SJSN menyatakan bahwa "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar." Dapat terlihat bahwa dalam kenyataannya di lapangan pelaksanaan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum memenuhi kriteria-kriteria tersebut dan masih terjadi pelanggaran karena saat ini penerapan kelas berdasarkan kemampuan ekonomi menyebabkan adanya diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan dan melanggar prinsip ekuitas. Selain itu, pada awal operasi BPJS Kesehatan belum bisa menerapkan sistem satu kelas standar.

Implementasi pembagian tiga kelas ini juga menimbulkan permasalahan lain yaitu ketika klaim rasio pada peserta kelas I dan kelas II tinggi yang menimbulkan dana yang seharusnya dipakai untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) malah digunakan untuk menutup kelebihan beban peserta kelas I dan II. terlihat bahwa hal tersebut kontraproduktif terhadap tujuan BPJS Kesehatan yang seharusnya menuju kesetaraan pelayanan dan kelas standar.

Pada awal tahun 2020 pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan kelas standar dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang pada Pasal 54A yang menyatakan "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/ lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020." dan Pasal 54B "Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan." Namun, kebijakan ini direncanakan akan baru dilakukan pada tahun 2022 dan paling lambat pada 1 Januari 2023 yang berarti tidak sesuai dengan Perpres  Nomor 64 Tahun 2020.

Kriteria RS se-Indonesia untuk Menerapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien "Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," dikutip dari detikcom, Kamis (31/12/2020).

Adapun kriteria RS se-Indonesia untuk penerapan tahap awal kelas tunggal BPJS Kesehatan yang dimulai 2021-2022 yang dipaparkan oleh Tubagus Choesni selaku Ketua DJSN yang dikutip dari laman CNBC Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Setiap RS di Indonesia menyiapkan kamar untuk dua kelas kepesertaan program, yaitu kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai Non-PBI.

2. Kamar untuk peserta PBI memiliki minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun