Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mulurnya Keadilan Kasus Karet Kakek Samirin

20 Januari 2020   13:00 Diperbarui: 20 Januari 2020   13:04 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :marketeers.com

Boleh jadi karena memang bukan ranahnya. Ranah untuk menyatakan salah prosedur dalam pra peradilan dan eksepsi juga menjadi tanda tanya. Karena penentuan pasal 362 atau 364 juga telah menjadi ranah pokok perkara yang hanya dapat dijawab saat nota pembelaan (pledooi).  

Kasus Kakek Samirin ini tampaknya bukan satu satunya kasus Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diadili dengan proses peradilan pidana biasa. Keinginan korban untuk membalas perbuatan pelaku atau memberi efek jera masih menjadi tujuan utama masyarakat yang menjadi korban pada umumnya. Terlebih jika korban memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi ketimbang pelaku.

eh... tampaknya akan lebih panjang lebar jika sudah menyerempet ke ranah sosial. He ..he...

Efek paling besar jika sidang tipiring ini  tidak dilaksanakan adalah rutan yang penuh oleh pelaku tindak pidana ringan. Padahal bukan hanya penjara hukuman yang berlaku di Indonesia. Belum lagi jika dihitung biaya gaji aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan yang harus mengurusi kasus yang nilai kerugian hanya tujuh belas ribu rupiah terhadap sebuah perusahaan besar.

Restorative Justice yang tengah digadang-gadangkan dunia barat juga sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Sejak zaman dulu penggantian kerugian dan membayar denda adalah cara adat dalam menegakkan keadilan di Nusantara.

Jadi memang perlu dimulai dari aparat penegak hukumnya untuk menegakkan sistem hukum pidana  yang berlaku di Indonesia, yang telah melakukan pembedaan peradilan pidana anak, peradilan pidana ringan dan peradilan pidana biasa.

Udah gak jaman Nakura melalui pidana, beban negara udah berat. Kenapa mesti diperberat dengan tanggungan biaya selama penahanan pelaku tindak pidana ringan yang seharusnya tidak boleh ditahan. Selain itu, dapat menghemat dari segi penyelenggaraan peradilan. Karena Tipiring sidang hakim tunggal dan dilakukan secara cepat, Karena peradilan pidana tipiring adalah pemeriksaan perkara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 205-210 KUHAP. Berlaku final jika bukan pidana perampasan kemerdekaan.

Pelaksaaan tipiring secara konsisten tentu akan memberi dampak yang luar biasa dalam penegakan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan lebih efektif dan efisien.  Berharap kasus Kakek Samirin ini menjadikan trigger pelaksanaan sistem peradilan cepat pada tipiring secara menyeluruh di Indonesia.

Selamat siang, tetap bahagia.

Dok. Kompal
Dok. Kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun