Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan Prada Lucky Menguji Integritas TNI AD

12 Agustus 2025   05:25 Diperbarui: 12 Agustus 2025   05:25 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan Prada Lucky Menguji Integritas TNI AD (Dok. detikcom)

Keadilan Prada Lucky Menguji Integritas TNI AD

"Keadilan mungkin tertunda, tapi tak pernah padam."

Oleh Karnita

Pendahuluan

Di tengah suasana duka di Rumah Dinas TNI AD Kodim 1617 Rote Ndao, Kuanino, Kupang, ribuan warga mengiringi pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Kompas.com (11/8/2025) melaporkan 20 anggota TNI AD, termasuk satu perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rencana rekonstruksi kasus segera digelar. Peristiwa ini menjadi tragedi personal sekaligus guncangan moral bagi institusi pertahanan negara.

Kasus ini penting dibahas karena menyentuh isu integritas, pembinaan prajurit, dan penerapan hukum di lingkungan militer. Di tengah upaya membangun citra profesional dan humanis, kekerasan internal yang berujung kematian memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan. Nilai kemanusiaan harus tetap terjaga, bahkan di institusi yang disiplin dan hierarkis.

Menjaga kredibilitas TNI sebagai penjaga kedaulatan negara menuntut proses hukum yang terbuka dan adil. Kasus ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan, agar tragedi serupa tidak terulang.

1. Tragedi Prada Lucky: Kronologi Singkat dan Dampak Awal

atalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT. Hasil penyidikan menetapkan 20 anggota TNI AD sebagai tersangka dengan peran dan pasal yang berbeda sesuai temuan penyidik. Peristiwa ini sontak menyita perhatian publik karena terjadi di institusi yang diharapkan menjunjung kehormatan dan disiplin tinggi.

Dampak awalnya adalah tekanan publik agar TNI AD bertindak transparan dan tegas. Respon cepat Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, yang memerintahkan penahanan serta pemeriksaan intensif menjadi langkah awal pemulihan kepercayaan. Meski begitu, publik menunggu bukti bahwa proses hukum tak berhenti pada simbolik semata.

Citra TNI AD pun terguncang, memunculkan kesadaran bahwa kekerasan internal dapat merusak moral institusi jika dibiarkan. Tragedi ini mendorong desakan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan dan pengawasan prajurit di semua matra. Bagi keluarga korban, kasus ini meninggalkan luka mendalam dan tuntutan keadilan, sekaligus menjadi titik tolak pembahasan keselamatan, martabat, dan perlindungan anggota TNI di segala tingkatan.

2. Peran Hukum dan Diferensiasi Pasal bagi Tersangka

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut pasal yang diterapkan bagi tiap tersangka akan berbeda sesuai perannya. Penyidik menyiapkan lima pasal, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM terkait kekerasan dan kelalaian atasan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab secara proporsional.

Diferensiasi pasal penting agar hukuman mencerminkan tingkat keterlibatan masing-masing, sekaligus menunjukkan penyidikan dilakukan melalui evaluasi mendalam. Tantangannya adalah memastikan penerapan hukum di lingkungan militer benar-benar transparan dan akuntabel, tanpa kesan perlindungan khusus. Keadilan akan diukur dari kesesuaian antara bukti, peran pelaku, dan vonis yang dijatuhkan.

Momentum ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi internal TNI bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi pidana. Jika prinsip ini ditegakkan konsisten, kasus Prada Lucky dapat menjadi pembelajaran sistemik yang memperkuat integritas, bukan sekadar noda dalam sejarah institusi.

3. Evaluasi Rekrutmen dan Pembinaan Prajurit

TPDI NTT melalui Ketua Meridian menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap proses rekrutmen dan pembinaan prajurit. Rekrutmen tidak hanya soal fisik dan keterampilan militer, tetapi juga kedewasaan mental dan pengendalian emosi. Prajurit yang matang secara mental cenderung mampu menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.

Proses pembinaan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan profesionalisme. Kekerasan yang melampaui batas tidak boleh menjadi bagian dari “pembelajaran” atau tradisi internal. Sebaliknya, pembinaan perlu berorientasi pada kerja tim, disiplin positif, dan penghormatan terhadap sesama anggota.

Kasus ini membuka mata publik bahwa kekerasan di lingkungan militer tidak selalu datang dari kontak dengan musuh, tetapi bisa terjadi di antara rekan sendiri. Oleh karena itu, pembinaan harus mencakup mekanisme pencegahan konflik internal, mediasi, dan dukungan psikologis.

Jika evaluasi rekrutmen dan pembinaan dilakukan secara menyeluruh, maka TNI AD dapat memperbaiki sistem dari hulu. Perubahan ini penting bukan hanya untuk mencegah kejadian serupa, tetapi juga untuk membangun citra TNI AD sebagai institusi yang kuat sekaligus beradab.

4. Tanggung Jawab Komando dan Budaya Organisasi

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.(Dok. Dinas Penerangan Angkatan Darat) 
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.(Dok. Dinas Penerangan Angkatan Darat) 

Pasal 132 KUHPM yang mengatur kelalaian atasan menjadi relevan dalam kasus ini. Fakta bahwa ada perwira yang diduga mengizinkan kekerasan menunjukkan adanya masalah pada rantai komando. Budaya organisasi yang membiarkan kekerasan sebagai “ritual” pembinaan harus dihapuskan.

Tanggung jawab komando bukan hanya soal memimpin operasi militer, tetapi juga menjaga keselamatan dan martabat setiap anggota. Pemimpin satuan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah kekerasan, apalagi yang berpotensi mematikan.

Budaya organisasi TNI harus diarahkan pada profesionalisme dan penghargaan terhadap nyawa manusia. Tradisi yang tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan harus direvisi atau dihapus. Pembinaan berbasis kekerasan hanya akan melahirkan lingkaran kekerasan baru di masa depan.

Jika pemimpin militer mengambil pelajaran dari kasus ini, maka mereka bisa menjadi agen perubahan yang menghapus budaya kekerasan internal. Dengan begitu, integritas TNI AD akan semakin kokoh di mata publik.

5. Momentum Perubahan dan Harapan Keadilan

Kasus Prada Lucky seharusnya tidak hanya berakhir pada vonis pengadilan, tetapi menjadi pemicu reformasi internal TNI AD. Perubahan harus dimulai dari pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, hingga pengawasan berjenjang.

Harapan masyarakat sederhana: keadilan ditegakkan, pelaku dihukum setimpal, dan sistem diperbaiki agar tragedi serupa tidak terulang. TNI AD harus menunjukkan bahwa institusi militer mampu mengoreksi diri dan tidak kebal terhadap hukum.

Momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran publik bahwa kekerasan di institusi apapun, termasuk militer, adalah masalah yang harus dihapuskan. Pendidikan kemanusiaan harus menjadi bagian integral dari pembinaan prajurit.

Jika reformasi ini berjalan, maka kematian Prada Lucky akan menjadi titik balik, bukan hanya noda sejarah. TNI AD akan diingat sebagai institusi yang berani berbenah, demi kehormatan dan kemanusiaan.

Penutup

Kasus Prada Lucky adalah pengingat pahit bahwa disiplin militer tidak boleh mengorbankan nyawa dan martabat manusia. Keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga membenahi sistem yang memungkinkan kekerasan terjadi.

“Integritas bukan diukur dari banyaknya kemenangan, tetapi dari keberanian mengakui kesalahan dan memperbaikinya,” menjadi pesan moral yang patut dipegang TNI AD dalam menyikapi kasus ini. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran berharga untuk membangun militer yang kuat, profesional, dan humanis.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan analisis dan refleksi publik berdasarkan pemberitaan media arus utama.

Daftar Pustaka:

Daniswari, Dini. "Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Tersangka TNI Ditahan, Rekonstruksi Kasus Segera Digelar." Kompas.com, 11 Agustus 2025. https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/08/11/191500888/kasus-kematian-prada-lucky--20-tersangka-tni-ditahan-rekonstruksi?page=2

Aditya, Nicholas Ryan, dan Dani Prabowo. "Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama." Kompas.com, 11 Agustus 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/08/11/19141101/dalami-peran-20-tersangka-kasus-prada-lucky-tni-ad-pasal-yang-diterapkan

"Kasus Prada Lucky, PMKRI: Keadilan Harus Ditegakkan demi Nilai-nilai Kemanusiaan." Kompas.com, 11 Agustus 2025. https://www.kompas.com

"TNI Lumpuhkan Mayer Wenda, Tokoh Utama OPM." Kompas.com, 10 Agustus 2025. https://www.kompas.com

"Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan Prajurit." Kompas.com, 11 Agustus 2025. https://www.kompas.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun