Penutup
Kasus Ismanto di Pekalongan bukan sekadar berita sensasional. Ia adalah cermin rapuhnya perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi negara. Jika hari ini seorang buruh jahit bisa terkena dampak, esok mungkin giliran siapa saja. Ini bukan hanya tentang angka miliaran, tetapi tentang rasa aman yang seharusnya menjadi hak semua warga.
Seperti kata pepatah, "Kepercayaan itu dibangun dari ketepatan, tapi runtuh karena satu kesalahan." Perlindungan data dan mekanisme koreksi yang cepat adalah pondasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Tanpa itu, angka di atas kertas bisa menjadi senjata yang mengancam kehidupan nyata.
Disclaimer: Artikel ini ditulis sebagai analisis dan refleksi atas pemberitaan di media, tidak dimaksudkan untuk menggantikan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Daftar Pustaka:
Kompas.com. (2025, 8 Agustus). Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak. https://regional.kompas.com/read/2025/08/08/191936878/kagetnya-ismanto-buruh-jahit-di-pekalongan-dapat-tagihan-pajak-rp-28-miliar?page=all
Tribun Jateng. (2025, 8 Agustus). Ismanto Kaget Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar. https://jateng.tribunnews.com
Kompas.id. (2025). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. https://kompas.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. https://peraturan.go.id
Kementerian Keuangan RI. (2024). Pedoman Verifikasi dan Klarifikasi Data Pajak. https://www.pajak.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI