Mohon tunggu...
Karnita
Karnita Mohon Tunggu... Guru

"Aku memang seorang pejalan kaki yang lambat, tapi aku tidak pernah berhenti." — Abraham Lincoln.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Cahaya di Lembaga yang Redup

15 Juli 2025   13:22 Diperbarui: 15 Juli 2025   13:22 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban pembunuhan. /Pixabay/

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua perwira kepolisian dan seorang perempuan berusia muda. Ketiganya kini telah menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi perhatian luas karena selain menyangkut aparat, juga menyentuh aspek etik, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

1. Ketika Etika dan Integritas Diuji

Profesi penegak hukum menuntut standar moral dan profesionalisme yang tinggi. Ketika oknum dalam institusi melakukan pelanggaran berat, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis. Namun penting untuk membedakan antara kesalahan individu dengan institusi secara keseluruhan.

Kasus Nurhadi mengingatkan bahwa integritas bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga budaya organisasi. Etika dan tanggung jawab profesional harus ditanamkan sejak proses rekrutmen, bukan hanya dalam bentuk pelatihan, tapi juga melalui teladan dari atasan yang konsisten dan berkomitmen terhadap nilai-nilai luhur.

Dengan memperkuat proses seleksi dan pembinaan personel, Polri dapat membangun kembali kepercayaan publik secara bertahap. Integritas bukanlah sesuatu yang bisa dibentuk dalam sehari, tetapi perlu dipelihara secara sistematis dan berkesinambungan.

2. Reformasi Internal: Lebih dari Sekadar Administrasi

Pembenahan internal di tubuh Polri bukan hal baru dalam wacana publik. Namun efektivitasnya masih sering dipertanyakan. Beberapa langkah seperti pembentukan unit pengawasan internal dan peraturan etik telah dilakukan, namun kasus-kasus pelanggaran masih tetap terjadi.

Penting bagi reformasi internal untuk tidak berhenti pada ranah administratif semata. Reformasi harus mencakup pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian, sistem kepemimpinan yang mengedepankan nilai-nilai etika, serta evaluasi rutin terhadap kinerja personel secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman perlu diperkuat baik dari sisi kewenangan maupun dukungan anggaran, agar tidak hanya menjadi penonton dalam proses penegakan disiplin dan keadilan di lingkungan kepolisian.

3. Kepemimpinan dan Keteladanan sebagai Pilar Perubahan

Dalam struktur yang bersifat hierarkis seperti kepolisian, kepemimpinan memainkan peran sentral dalam membentuk budaya organisasi. Ketika perwira tinggi memberikan teladan yang baik, maka nilai-nilai itu akan lebih mudah meresap ke tingkat bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun