2. Ketika Prosedur Mengalahkan Naluri Medis: Refleksi atas Profesionalisme Tenaga Kesehatan
Keluhan keluarga Ulfa membuka tabir dilematis yang sering terabaikan: bagaimana prosedur administratif kerap membelenggu kepekaan medis. Saat pasien BPJS dalam kondisi kritis, keputusan intervensi justru tertunda, memunculkan dugaan bahwa ada diskriminasi layanan.
Meski tenaga medis berada di garis depan, mereka juga berada dalam sistem yang serba terbatas. Beban kerja tinggi, ketakutan akan tuntutan, serta lemahnya manajemen kerap menjadi alasan tertundanya keputusan vital. Namun semua itu tak boleh dijadikan pembenaran untuk lalai terhadap nyawa manusia.
Yang dibutuhkan adalah pelatihan ulang berbasis etika medis, memperkuat sistem triase, dan membangun budaya rumah sakit yang mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas absolut—bukan sekadar kepatuhan terhadap SOP.
3. Manajemen Rumah Sakit: Saatnya Reformasi Tak Hanya Audit
Adhitia menegaskan akan ada audit menyeluruh terhadap pelayanan dan manajemen RSUD Cibabat. Ini langkah awal yang strategis, namun tak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Audit sejati harus menyentuh akar budaya kerja, sistem pengambilan keputusan, hingga transparansi laporan kejadian medis.
Audit klinik yang dijanjikan harus melibatkan pihak independen, termasuk organisasi profesi dan perwakilan masyarakat. Evaluasi juga harus mencakup sistem pelaporan internal dan jalur eskalasi ketika pasien dalam kondisi gawat. Siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur tertunda? Apakah ada sistem pengawasan real-time?
Perbaikan manajemen rumah sakit bukan hanya soal mengganti direktur atau kepala instalasi. Ini tentang membangun mekanisme kolektif yang membuat setiap dokter, perawat, dan staf merasa terhubung dengan misi menyelamatkan nyawa, bukan sekadar mengisi jam kerja.
4. Pasien adalah Subjek, Bukan Nomor Antrian: Reformasi Pelayanan Publik
Pernyataan Nandang—“Jangan mentang-mentang BPJS”—menyentak nurani kita. Ini bukan sekadar keluhan pribadi, tapi cerminan realitas yang jamak di banyak rumah sakit publik. Masih ada kesenjangan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip universalitas pelayanan kesehatan.
Pelayanan publik berbasis keadilan sosial menuntut bahwa siapa pun, tanpa memandang kelas ekonomi, harus mendapat perlakuan yang bermartabat. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan perlu mengevaluasi sistem klaim, birokrasi administrasi, dan beban kerja faskes agar tak membebani pasien dengan keterlambatan prosedur.