Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas Maluku
Kanwil Ditjenpas Maluku Mohon Tunggu... Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendukung Optimalisasi Kinerja Pegawai, Kakanwil Meninjau Sarpras Kendaraan Operasional

21 Agustus 2025   14:09 Diperbarui: 21 Agustus 2025   14:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)

Ambon_INFO PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melakukan peninjauan terhadap Kendaraan operasional kedinasan,Kamis (21/8)

Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Maluku untuk menjaga kualitas dan kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan seperti kelayakan kendaraan dinas yang digunakan dalam tugas operasional pegawai.

(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
Kakanwil bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabagtum) melakukan peninjauan terhadap mobil operasional mencakup beberapa aspek, antara lain Kondisi Fisik kendaraan, Kelengkapan Surat-surat, Kesiapan Operasional dan peralatan pendukung.

Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro Menyampaikan dalam mendukung tugas dan fungsi operasional pegawai selain menuntut agar bekerja secara maksimal, juga memperhatikan sarana dan prasana yang dapat digunakan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan organisasi agar setiap proses pelaksanaan tugas berjalan dengan baik dan lancar

(SSumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
(SSumber : Humas Kanwil Ditjenpas Maluku)
"Dalam setiap pelaksanaan tugas, apabila ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan diluar kantor maka kendaraan harus dalam kondisi baik, laik jalan, dan tidak mengalami kerusakan yang berarti serta memastikan masa berlaku surat- surat kendaraan masih berlaku, oleh sebab itu apabila ada kerusakan segera ditindak lanjuti untuk dilakukan perbaikan,"ungkap Kakanwil

Ricky menambahkan apabila diperlukan maka wajib Memastikan kendaraan siap digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, termasuk dalam keadaan darurat dengan melengkapi kelengkapan peralatan pendukung kendaraan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), segitiga pengaman, dan kotak P3K. Selain itu, Kakanwil juga memberikan arahan kepada petugas terkait perawatan dan penggunaan kendaraan dinas agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama dan tetap dalam kondisi prima. (HUMAS/061)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun