Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Anarki: Melepas Belenggu Negara Dibalut Ketertiban?

11 Oktober 2019   20:28 Diperbarui: 12 Oktober 2019   11:12 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melepas belenggu dari ikatan konstitusional baik dalam skala yang major maupun yang minor merupakan bagian dari intuisi humanis setiap orang. Walau proses dan tujuan bervariasi, dapat digeneralisasikan bahwa intuisi manusia menuju kepada kebebasan. Karakteristik humanis tersebut pun tidak luput pada masyarakat ibu pertiwi. Semenjak awal konstitusi demokrasi diciptakan di Indonesia, keinginan untuk mencicipi kebebasan hakiki sudah mengalir.

Pemaknaan dari kata anarki sendiri perlu dipahami sebelum menelisik lebih dalam konsekuensi dari aktivitas tersebut. Terdapat beberapa tafsiran dari kata anarki sendiri, namun secara garis besar, anarki merupakan sebuah situasi di mana pemerintahan tidak menunjukkan keberadaannya baik secara fisik maupun secara intervensi. 

Praktik aktual dari anarki dapat diobservasi di beberapa pergerakan masyarakat Indonesia belakangan ini. Bagaimanakah bentuk manifestasi dari kekecewaan terhadap pemerintahan dan harapan atas kebebasan masyarakat Indonesia?

Anarki di Ibu Pertiwi
Mei 1998. Bulan ikonik tersebut merupakan semiotika serta aktualisasi dari pemaknaan anarki. Bukan lagi berupa peperangan debat ideologis namun para mahasiswa sebagai katalis masa lampau merasa bumi pertiwi sudah tidak baik-baik saja. Upaya para katalis bangsa di saat itu untuk meruntuhkan rezim yang dianggap merusak pun berhasil, membuat mereka menapakkan kaki di buku sejarah.

Dalam intensitas yang lebih redup, kaum mahasiswa lengkap dengan almamaternya kembali turun ke jalan pada tanggal 24 September tahun ini dengan bekal substansi dan kekecewaan atas lalainya pelaksanaan serta melencengnya peraturan konstitusional yang ditetapkan beberapa badan politis negeri.

Dialektika teoritis dianggap tidak dihiraukan oleh para elit politik serta kegiatan ini dianggap sebagai solusi problematika. Namun, sangat disayangkan bahwa beberapa oknum masyarakat berusaha menunggangi pergerakan serta mengimplementasikan butir-butir tujuan yang sama sekali tidak sesuai dengan substansi yang dibawakan mahasiswa, seperti upaya penggulingan pemerintahan dan bahkan Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia.

Namun, seperti asumsi pada umumnya, semua hal yang dilakukan oleh individu maupun kolektif didasarkan pada beberapa rasionalisasi. Apabila betul terjadi penggulingan yang berakhir pada pelepasan naungan pemerintah terhadap negara, apakah ketertiban sosial akan tetap berada di kondisi prima?

Melepas Belenggu Konstitusional
Hal yang perlu dipertimbangkan saat mengeliminasi peran pemerintah pada suatu negara adalah penyediaan hukum yang akan berakhir pada ketertiban sosial. 

Pada hakikatnya, dalam implementasi kehidupan bernegara sehari-hari, hukum sebagai suatu entitas merupakan barang yang dapat diklasifikasikan sebagai public goods yang berarti hukum bersifat inklusif serta penggunaan seseorang akan barang tersebut tidak mengurangi penggunaan orang lain. 

Namun, berhubung peran pemerintah dieliminasi dalam anarki, seorang ekonom bernama David. D. Friedman berargumen bahwa sebuah sistem di mana hukum dianggap sebagai private goods dapat bekerja secara optimal walau tanpa campur tangan petinggi politis di atas sana.

Penentuan dan perwujudan ketertiban sosial ditentukan di pasar dengan persetujuan antar institusi dan antar masyarakat merupakan penentu. Di saat hukum dijadikan komoditas, lembaga-lembaga swasta-lah yang bertugas untuk menyediakan proteksi dan menyediakan entitas hukum sendiri. Misal, seseorang dapat mempekerjakan seorang security ataupun institusi hukum yang memproteksi baik dirinya maupun kepemilikannya demi mendapatkan perlindungan secara hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun