Mohon tunggu...
KANISA
KANISA Mohon Tunggu... Penulis - Nona Penulis, Hobinya Mainin diksi (Nulis Puisi dan Opini)

Khoirunisa lahir di serang pada tanggal 20 oktober 1999, ia seorang mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara UIN SMH banten, mempunyai hobi membaca,menulis dan mendengarkan musik, ikut beberapa organisaai baik didalam kampus maupun diluar kampus, Organisasi diluar ikut Future Leader for Anti Corruption (FLAC) regional Banten menjabat sebagai plt Sekjend, TBM PPLG sebagai kepala bidang organisasi dan keanggotaan dan FTBM kota serang, sedangkan didalam kampus dibirokrasi nya pernah mengikuti Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara 2 periode dan pernah dijadikan kepala bidang Pemberdayaan perempuan, selain itu ikut senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah (hukum) sebagai ketua komisi 1 Legislasi, selain itu ikut organisasi ekstra juga yaitu perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) komisariat UIN kini sebagai pengurus di bidang P3H, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sebagai anggota, dan juga ikut sekolah Mahasiswa Progresif sebagai anggota.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Keterlibatan Perempuan dalam Dinamika Hukum Indonesia

22 April 2020   23:40 Diperbarui: 22 April 2020   23:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dewasa ini perempuan bebas berekspresi, tentunya semua ini karena tulisan perjuangan seorang perempuan yang bernama Kartini, ia seorang perempuan yang sudah berdedikasi membawa revolusi, sehingga menjadikan perempuan kini mendapatkan disposisi gemilang di semua lini.

Banyak hal yang harus di syukuri, karena kini perempuan sudah melangkahkan kaki berlari dari zaman kejahiliahan, Perempuan kini sudah tidak lagi termarginalisasi, tersubordinasi , terstereotip dan lain sebagainya.

Kita semua tahu betul bahwa negara indonesia adalah negara hukum, ini sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 di Undang-Undang Dasar 1945,  bukan hanya itu di konstitusi memberikan penguatan sebuah keadilan terutama untuk perempuan karena sesuai pasal 27 yang menyatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum.

Dengan demikan tidak ada hal diskriminasi dalam peraturan karena kini perempuan sama di mata hukum dan berhak mengimplementasi kehendak yang di ingini di berbagai bidang kehidupan baik di bidang politik, sosial,  ekonomi, hukum dan lain sebagainya.

Perempuan kini semakin eksis di berbagai lini dan tidak merasa terdiskriminasi berkat lahirnya kebijakan pemerintah indonesia yang meratifikasi perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak asasi perempuan yaitu CEDAW (Conventions on the of All Discrimination against Women, yang kemudian lahir UU. No. 7 tahun 1984 tentang  Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Kaum Perempuan.

Beberapa kali kita melewati periodisasi perjalanan kehidupan yang kemudian di beberapa periodisasi itu tentunya melahirkan banyak pahlawan perempuan.

Terutama di bidang hukum, kita mengenal maria ulfah sosok perempuan hebat yang menjadi perempuan pertama indonesia tepatnya asli Serang Banten yang berhasil lulus dari universitas terkenal di Eropa yaitu Universitas Leiden ia berhasil mendapatkan gelar Sarjana hukum.

Selain itu,  ada juga seorang perempuan hebat lainnya ia seorang perempuan pertama hakim Mahkamah Konstitusi yang bernama Maria Farida indrati, bukan hanya itu Maria Farida Indrati juga sosok perempuan pertama yang menuliskan sebuah buku dengan judul ilmu perundang-undangan dan kini beliau menjadi guru besar di salah satu universitas terkenal di indonesia.

Tidak dapat di pungkiri kini wanita mendapat tempat istimewa tersendiri dari masa ke masa terlebih karena adanya peraturan yang secara formal tidak ada lagi diskriminasi dan menjunjung keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun