Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Tutup Tahun 2022, Imigrasi Pamekasan Gelar Press Release

30 Desember 2022   17:33 Diperbarui: 30 Desember 2022   17:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanim Pamekasan Imam Bahri (tengah) didampingi Kasubsi Yanverdokim Agus Surono (kiri)  menyampaikan Laporan (dok Humas Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Semenjak pandemi Covid-19 menerjang Indonesia, dengan berbagai keterbatasan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, baik dalam permohonan pembuatan paspor bagi WNI maupun pengurusan perijinan tinggal bagi WNA. Oleh karena itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Bahri didampingi Kasubsi Yanverdokim Agus Surono menggelar press release pada Jumat (30/12/2022).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pamekasan Imam Bahri, pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, diantaranya adalah pelayanan Paspor Idola, pelayanan Paspor Idaman, pelayanan Paspor Simpatik, pelayanan Imigrasi Masuk Desa, maupun pelayanan Eazy Passport. Pelayanan ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat paspor tetapi mengalami kendala sehingga tidak mampu datang ke Kantor Imigrasi.

Selama tahun 2022 pula, Kantor Imigrasi Pamekasan telah menerbitkan sebanyak 47.595 paspor. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, hasil capaian tahun ini juga meningkat lebih dari 16 kali lipat. Begitu pula dalam hal penerimaan PNBP, dari target sebesar Rp 4.090.000.000,-, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan berhasil meraih perolehan PNBP sebesar Rp 17.510.150.000,- atau lebih dari 4x lipat dibandingkan target yang ditetapkan. Peningkatan sangat signifikan tersebut dikarenakan terdapat kenaikan jumlah permohonan seiring mulai melandainya tingkat penderita Covid-19

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Pamekasan pada tahun 2022 menolak 535 permohonan, naik sangat drastis dibandingkan tahun 2021 sebesar 21 permohonan. Hal tersebut di samping karena naiknya jumlah permohonan, namun juga dikarenakan pemohon tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak memberikan berkas persyaratan yang lengkap.

PAMEKASAN - Untuk pelayanan WNA, di tahun 2022 penerbitan ijin tinggal juga mengalami kenaikan drastis dibandingkan pada tahun 2021, seperti ITK tahun 2022 sebesar 253 penerbitan, untuk ITAS sebesar 86 penerbitan dan ITAP sebesar 5 penerbitan. Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) bagi WNA sebanyak 50 orang dengan pelanggaran penyalahgunaan ijin tinggal.

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Pamekasan telah memberikan layanan sebagai berikut:

  • Layanan Paspor Idola atau Imigrasi Datang On the spot di Lokasi Anda. Layanan ini diberikan kepada masyarakat pada suatu komunitas yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi. Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Paspor Idola sebanyak 3 kali.
  • Layanan Paspor Idaman, atau Imigrasi Datang Melayani Anda, merupakan layanan paspor maupun izin tinggal yang diberikan kepada masyarakat dengan kategori Ramah HAM (pemohon difabel, balita, lansia maupun Ibu hamil/menyusui) yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi. Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Paspor Idaman sebanyak 1 kali.
  • Layanan Paspor Simpatik, merupakan salah satu wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan memberikan layanan paspor pada hari Sabtu atau Minggu. Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Paspor Simpatik sebanyak 1 kali.
  • Layanan Imigrasi Masuk Desa, yaitu produk inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengambilan biometrik dalam pembuatan paspor secara langsung ke lapisan masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan pemberian Layanan Paspor Simpatik sebanyak 2 kali.
  • Layanan Eazy Passport, merupakan layanan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu pemberian layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, selama tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Rapat Tim Pengawasan Orang Asing. Selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan telah melakukan rapat tim PORA sebanyak 4 kali pada masing-masing kabupaten di wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
  • Sosialisasi Keimigrasian. Kegiatan sosialisasi keimigrasian dilakukan untuk penyebaran informasi mengenai kebijakan keimigrasian, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan instansi lain, kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Pamekasan juga telah melaksanakan sosialisasi keimigrasian sebanyak 4 kali.

Dari sisi DIPA Tahun Anggaran 2022, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan telah melaksanakan penyerapan anggaran dengan total penyerapan mencapai Rp 5,546,527,416 atau sebesar 95,3% dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 5,820,151,000. Hal ini merupakan peningkatan dari penyerapan pada tahun 2021, yang hanya mencapai 77,8%.

Hingga penghujung tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Pamekasan telah menorehkan sederet prestasi. Diantaranya adalah pencapaian predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi atau WBK pada tahun 2020, penghargaan Satker yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia pada tahun 2021 dan kenaikan kelas Kantor Imigrasi menjadi Kelas II pada tahun 2022. (AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun