"Penjarahan Kayu jati di Hutan Wilayah KPRH Kuwawur ",pati selatan Baru baru ini marak, (22/3/2020) terutama terjadi di  wilayah  Karangsumber- Guyangan, winong Kidul dan Hutan cabean , winong kidul.
Hal ini telah menimbulkan keprihatianan para "Pencinta lingkungan Hidup" WALHI  di pati selatan . Banyaknya Sindikat kayu  di Pati Selatan  yang bersenergi dengaN mafia Kayu , bersama Penduduk lokalan setempat  yang tingal di sekitara Hutan  Guyangan dan  Cabean.
Kejadian itu menjadi Sorotan LMDH karangsumber yang diprakarsai Mbah "kirno" (78 TH) dan Priyanto  ( 46 TH) . tak hanya itu secara leluasa  hutan diekpoitasi dan di expplorasi  bahan materialnya baik  Bebatuan dan tanah  sebagai bagian Galiann C  yang intinya memeprkaya Kelompik dan pribadi , namun Belum adanya penanagan serius BPKAD  maupun pemerhati Lingkungan hidup di pati selatan ,  ketegasan dan penegakan  HUKUM terhadap  Pelanggaran Illegal Logang satnya dijalankan dan dipertegas  , baik penebangan secara partikelir maupun secara Bersdama-sama (rawan penjarahan) harus eegra diatasi .
Meningat banyaknya pencurian Kayu , dan bahan lainnya keanekaragaman hayati harus dilindungi .  terutama disaat saat  kelengahan Para petugas , dan atau pengawas kurang  pengawasan akhirnya  Banyak  "petak  Hutan" yeng akhirnya benar- benar "Pethak/ Gundhul " dimana kayu dijarah dan dihabisi , bebatuan mineralnya diekplorasi , tanpa ada pengawasan dan penanganan lagi.
Jika Hal ini dibiarkan berlarut larut tak ayal lagi Pati selatan diancam bencana tanah Longsong dan banjir Bandang seperti daerah lainnya  dimusim Penghujan .
Pengamat hutan dari PUKAT , Menyapaikan keprihatinan akan kelengahan petugas dan sinergi kepolisian  agar demi keamanan dan pengamanan asset hutan ini Pemerintah Pusat bersama aparat Kepolisian  turun tangan sebab hal ini adalah asset Negara dan asset bangsa . Fihak LSM Lingkungan Hidup juga  menyampaikan dalam lintas media ,intinya Kepada pemangku kepentingan  diharapkan ada perhatian sangat serius dari pemerintah Pusat ( regency).
Melalui Yang berwajib sebagai pepanjangan tangah kekuasaan  untuk melakukan pengawasan lebih tepat dan jelasdan penanganan secara tuntas  , serta memberi sanksi yang mengikat sehingga Hutan  di Kawasan winong dan Puncakawangi  sebelum Hutan Pati seltan di wilyaha ini Punah dan musnah , sia-sia  dan agar terjaga kelestariannya .( paparazzi Hutan)