Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dari Kacamata Ideologi Marhaenisme Bung Karno

24 Mei 2024   04:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   04:03 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190826075727-4-94500/pantang-mundur-buruh-terus-tolak-revisi-uu-ketenagakerjaan

**Menggugat UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 dari Kacamata Ideologi Marhaenisme Bung Karno**

UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah menjadi landasan hukum utama yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Meski dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik, undang-undang ini juga telah menghadapi kritik dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang menganut ideologi Marhaenisme yang diwariskan oleh Bung Karno. Ideologi Marhaenisme menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi kaum marhaen, yaitu rakyat kecil, pekerja, dan petani. Dari perspektif ini, UU Ketenagakerjaan 2003 perlu dikaji ulang untuk memastikan apakah ia benar-benar mencerminkan semangat keadilan sosial tersebut.

**Kritik terhadap Fleksibilitas Pasar Kerja**

Salah satu aspek yang sering dikritik adalah fleksibilitas pasar kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan 2003. Fleksibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi ekonomi, namun sering kali mengorbankan hak-hak pekerja. Dalam konteks Marhaenisme, kebijakan semacam ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi kaum pekerja. Bung Karno dalam ajarannya menekankan bahwa negara harus berperan aktif dalam melindungi hak-hak kaum marhaen dari eksploitasi oleh kapitalisme.

Pasal-pasal yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, dan alih daya (outsourcing), sering kali dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja tetap, seperti jaminan sosial dan pesangon. Hal ini menyebabkan ketidakpastian kerja dan kesejahteraan pekerja menurun. Bagi Marhaenisme, stabilitas pekerjaan dan jaminan sosial merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara.


**Ketimpangan Upah dan Kondisi Kerja**

Ketimpangan upah dan kondisi kerja yang tidak layak juga merupakan isu penting dalam UU Ketenagakerjaan 2003. Meskipun undang-undang ini mengatur upah minimum, dalam praktiknya, banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah standar. Selain itu, kondisi kerja yang buruk dan kurangnya perlindungan terhadap keselamatan kerja menjadi masalah yang belum terpecahkan.

Dalam pandangan Marhaenisme, upah layak adalah hak yang harus diberikan kepada setiap pekerja sebagai bagian dari upaya mencapai kesejahteraan sosial. Bung Karno mengajarkan bahwa setiap orang harus mendapatkan penghidupan yang layak dari hasil kerjanya. Oleh karena itu, UU Ketenagakerjaan 2003 harus direvisi untuk memastikan penegakan upah minimum yang efektif dan perlindungan yang lebih kuat terhadap kondisi kerja yang layak.

**Peran Negara dalam Melindungi Pekerja**

UU Ketenagakerjaan 2003 sering dikritik karena terlalu memberikan ruang bagi mekanisme pasar dalam menentukan nasib pekerja, sementara peran negara dalam melindungi pekerja dianggap kurang optimal. Bung Karno dalam ajaran Marhaenisme menekankan bahwa negara harus berperan aktif dalam mengatur dan melindungi kaum marhaen dari penindasan dan eksploitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun