Bagi para pekerja yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), ada satu hal penting yang kerap menjadi perhatian: klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Terutama bagi mereka yang sebelumnya bekerja di badan usaha atau instansi lain, masa transisi ini bisa menjadi momen yang penuh tantangan.
Masa Penantian NIP dan Kesulitan Keuangan
Setelah diterima sebagai PPPK atau ASN, pekerja seringkali harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi mereka. Selama periode ini, banyak dari mereka yang merasa tertekan, terutama dari sisi keuangan. Tanpa NIP, mereka tidak dapat menikmati sejumlah fasilitas atau hak yang seharusnya mereka terima sebagai ASN.
Inilah yang membuat banyak pekerja terdorong untuk mengajukan klaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT sendiri adalah salah satu manfaat yang diberikan bagi pekerja yang telah keluar dari suatu badan usaha atau instansi dan tidak lagi terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa Klaim JHT Jadi Pilihan?
Bagi pekerja yang baru saja diterima menjadi PPPK atau ASN, namun belum mendapatkan NIP, klaim JHT seringkali menjadi pilihan utama untuk menyambung hidup. Bantuan keuangan sementara ini penting agar mereka bisa bertahan hidup selama masa penantian yang bisa berlangsung cukup lama. Namun, penting untuk dicatat bahwa klaim JHT ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah terdaftar dan menyelesaikan masa kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan atau instansi sebelumnya.
Proses Klaim yang Harus Diperhatikan
Untuk mengajukan klaim JHT, pekerja yang sebelumnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Umumnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Mengajukan Permohonan di BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja yang telah berhenti bekerja pada suatu instansi atau badan usaha harus mengajukan permohonan klaim JHT. Proses ini dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen yang Diperlukan: Biasanya, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP, surat pemberhentian kerja dari perusahaan sebelumnya, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Proses Verifikasi dan Pencairan: Setelah permohonan diajukan dan dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tantangan yang Dihadapi Pekerja